ASKARA - Mahkamah Agung (MA) RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) bersama Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mempersiapkan pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 77 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah, Arab Saudi, pada 16–17 Oktober 2026. Program ini menjadi upaya memperluas akses keadilan sekaligus membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Persiapan tersebut melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Luar Negeri RI. Kolaborasi lintas lembaga ini ditujukan untuk mendukung kelancaran pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri, terutama mereka yang menghadapi kendala dalam memperoleh pengesahan perkawinan melalui proses peradilan di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga yang tinggal jauh dari tanah air.
Melalui pelaksanaan sidang di Jeddah, para pemohon diharapkan memperoleh akses terhadap proses hukum yang diperlukan tanpa harus menghadapi seluruh kendala perjalanan dan biaya apabila penyelesaian perkara dilakukan di Indonesia.
Kepastian hukum atas perkawinan tersebut memiliki arti penting bagi pemenuhan hak-hak sipil, administrasi kependudukan, serta pengurusan dokumen keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi Lintas Lembaga Perluas Akses Keadilan
Dukungan terhadap program ini disampaikan perwakilan Bappenas, Reza Faraby Eddy Haryadi. Ia mengapresiasi keterlibatan Mahkamah Agung, Badilag, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam menyelenggarakan pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri.
Menurutnya, program isbat nikah yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir merupakan salah satu langkah untuk memperluas jangkauan pelayanan keadilan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh kepastian status perkawinan.
Keberlanjutan program tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga, terutama dalam aspek perencanaan dan dukungan pelaksanaan, agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dukungan serupa disampaikan Wahyu Permana dari Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI. Kerja sama antara lembaga peradilan dan perwakilan diplomatik dinilai penting untuk memfasilitasi kebutuhan hukum warga negara Indonesia di wilayah kerja perwakilan RI di Arab Saudi.
Sementara itu, Arief Hidayat, Sesditjen/Plt. Dirbit Ganis Badilag MA RI, menyampaikan apresiasi atas koordinasi Mahkamah Agung dengan KJRI Jeddah dan Direktorat PWNI dalam mempersiapkan persidangan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari.
Ia berharap seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap 77 perkara permohonan isbat nikah dapat berjalan tertib dan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
PA Jakarta Pusat Siapkan Hakim dan Tenaga Kepaniteraan
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menyampaikan terima kasih atas dukungan Mahkamah Agung, Badilag, Bappenas, dan KJRI Jeddah dalam mempersiapkan pelaksanaan sidang isbat nikah tahun 2026.
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menyiapkan tim yang terdiri atas hakim dan tenaga kepaniteraan untuk menangani seluruh perkara yang diajukan.
Pengalaman pelaksanaan program pada tahun-tahun sebelumnya diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Terlebih, jumlah permohonan yang mencapai 77 perkara membutuhkan kesiapan personel, kelengkapan dokumen, serta ketelitian dalam memeriksa keterangan para pemohon.
Seluruh unsur tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas proses peradilan, sehingga setiap perkara dapat diperiksa secara cermat dan sesuai prosedur hukum.
Isbat Nikah Bukan Jaminan Permohonan Dikabulkan
Di balik upaya memperluas akses pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri, prinsip kehati-hatian dan independensi hakim tetap menjadi hal mendasar.
Sidang isbat nikah bukan sekadar proses administratif, melainkan pemeriksaan yudisial untuk menilai apakah perkawinan yang dimohonkan telah memenuhi persyaratan hukum untuk ditetapkan oleh pengadilan.
Karena itu, keikutsertaan dalam program tersebut tidak serta-merta menjamin seluruh permohonan akan dikabulkan. Setiap perkara harus diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan para pemohon, fakta yang terungkap di persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan pengadilan yang dihasilkan nantinya menjadi dasar bagi proses administrasi yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 77 pasangan WNI di Jeddah pada 16–17 Oktober 2026 diharapkan memperkuat pelayanan peradilan yang inklusif dan menjangkau masyarakat Indonesia di luar negeri.
Keberhasilan program ini tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari ketepatan pemeriksaan, kepastian hukum, akuntabilitas proses, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Pelayanan peradilan yang berintegritas harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, transparansi proses, dan penghormatan terhadap independensi hakim dalam memeriksa serta memutus setiap perkara.