ASKARA - Garda Tipikor Indonesia (GTI) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka secara terang penanganan pengaduan terkait pengangkatan Hendry Marulitua, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Selatan pada 2025.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP GTI, Deri Hartono, Kamis (15/10/2026). GTI mempertanyakan belum jelasnya tindak lanjut surat pengaduan yang disebut telah disampaikan kepada instansi terkait.
Sorotan utama GTI berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian persyaratan usia dalam pengangkatan pejabat pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
GTI menyebut Hendry berusia 58 tahun ketika dilantik, sementara ketentuan yang dirujuk organisasi tersebut menetapkan batas usia pengangkatan paling tinggi 56 tahun.
“Kami mempertanyakan kejelasan dasar hukum pengangkatan tersebut. Kami meminta instansi yang berwenang menjelaskan apakah ketentuan batas usia itu berlaku dalam kasus ini, apakah terdapat ketentuan khusus, serta bagaimana proses verifikasi persyaratan dilakukan sebelum keputusan pengangkatan diterbitkan,” ujar Deri.
Deri menegaskan GTI tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan atau langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung dan KemenHAM Diminta Buka Dasar Pengangkatan
GTI meminta Kejaksaan Agung sebagai instansi asal dan KemenHAM sebagai instansi pengangkat menjelaskan proses pengusulan, verifikasi persyaratan, serta dasar administratif dan hukum pengangkatan Hendry.
“Jika seluruh proses telah sesuai aturan, sampaikan dasar hukumnya. Jika ditemukan kekeliruan, harus ada evaluasi sesuai ketentuan,” kata Deri.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem merit dan tata kelola manajemen ASN.
BKN Diminta Jangan Biarkan Aduan Menggantung
Selain Kejagung dan KemenHAM, GTI secara khusus meminta BKN menjelaskan status pengaduan yang telah disampaikan.
Deri merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
GTI meminta BKN menjelaskan apakah pengaduan telah diterima, diverifikasi, diperiksa, serta apakah koordinasi dengan instansi terkait telah dilakukan.
“Kami meminta BKN memberikan penjelasan yang terukur. Apakah laporan sudah diterima dan diverifikasi? Apakah pemeriksaan telah dilakukan? Jika sudah, bagaimana hasilnya dan apa tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada pelapor?” tegas Deri.
Ia menilai, kepastian mengenai status laporan penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap pengaduan kepada lembaga negara ditangani melalui mekanisme yang jelas.
“Kami tidak meminta agar laporan langsung dibenarkan. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tiga Tuntutan GTI
GTI menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, Kejaksaan Agung dan KemenHAM diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pengangkatan Hendry sebagai Kepala Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan, termasuk ketentuan yang digunakan dalam menilai persyaratan usia.
Kedua, BKN diminta membuka status penanganan pengaduan GTI, termasuk hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Ketiga, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, GTI meminta dilakukan evaluasi dan tindakan korektif melalui mekanisme yang sah.
Bagi GTI, persoalan ini bukan semata menyangkut seorang pejabat. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh konsistensi penerapan sistem merit, transparansi administrasi kepegawaian, dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan publik.
“Kami menghormati kewenangan masing-masing lembaga dan tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan. Namun, ketika muncul pertanyaan mengenai persyaratan pengangkatan pejabat, penjelasan resmi sangat diperlukan,” ujar Deri.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari BKN, Kejaksaan Agung, KemenHAM maupun Hendry Marulitua mengenai substansi persoalan tersebut.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian persyaratan usia maupun persoalan tindak lanjut pengaduan GTI masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
ASKARA.CO membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi, dokumen pendukung, maupun hak jawab guna memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.