Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:30
NEWS

Perkara Kematian Alfin di PN Jaktim, Klasifikasi Pencurian Jadi Sorotan

Perkara Kematian Alfin di PN Jaktim, Klasifikasi Pencurian Jadi Sorotan
Suasana persidangan di PN Jakarta Timur (Dok Askara)

ASKARA - Perkara pidana yang menjerat Nadya Anindita Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi perhatian setelah informasi administrasi perkara mencantumkan klasifikasi pencurian, sementara perkara tersebut dalam pemberitaan dikaitkan dengan kematian Alfin Maksalmina Windian. Sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, telepon seluler, dokumen transaksi keuangan, hingga benda-benda yang disebut berkaitan dengan lokasi penemuan jenazah, turut tercantum dalam daftar barang bukti perkara tersebut.

Persidangan perkara Nomor 441/Pid.B/2026/PN JKT.TIM itu berlangsung pada Rabu (14/10/2026) di Ruang Sidang Soebekti, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan kepada redaksi, majelis hakim dipimpin Dyah Retno Yuliarti, S.H., sedangkan jaksa penuntut umum adalah Dyne Puspita, S.H., M.H.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa berinisial YS menyampaikan kepada awak media bahwa agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/10/2026), di ruang sidang yang sama.

Keterangan tersebut disampaikan di tengah perhatian terhadap klasifikasi perkara yang tercantum dalam informasi administrasi pengadilan. Menurut keterangan YS, pencantuman klasifikasi pencurian menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam mengikuti perkembangan perkara yang dikaitkan dengan kematian Alfin.

Meski demikian, untuk memastikan pasal yang didakwakan dan konstruksi hukum perkara, diperlukan pemeriksaan terhadap surat dakwaan resmi serta dokumen persidangan. Informasi administrasi dan daftar barang bukti saja belum cukup untuk menyimpulkan hubungan hukum antara dakwaan pencurian dan peristiwa kematian korban.

Informasi Administrasi Perkara Mencantumkan Pencurian

Dalam tangkapan layar informasi administrasi perkara yang diterima redaksi, tercantum tanggal pendaftaran Rabu, 26 Agustus 2026, klasifikasi perkara pencurian, serta keterangan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi kriteria restorative justice.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena pemberitaan perkara turut mengaitkannya dengan kematian Alfin Maksalmina Windian. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi berdasarkan surat dakwaan resmi untuk mengetahui secara pasti perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, pasal yang digunakan, serta konstruksi hukum yang diajukan jaksa penuntut umum.

Perbedaan antara informasi klasifikasi administrasi dan narasi pemberitaan tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai ketidaksesuaian hukum. Kepastian mengenai hal tersebut harus merujuk pada dokumen resmi dan fakta yang terungkap di persidangan.

Kendaraan dan Bukti Elektronik Masuk Daftar

Selain informasi mengenai klasifikasi perkara, daftar barang bukti memuat sejumlah kendaraan bermotor, di antaranya Toyota Calya, Honda Stylo, Honda Beat, dan Daihatsu Sigra.

Terdapat pula uang tunai, kartu ATM, dokumen kendaraan, serta catatan transaksi sejumlah rekening perbankan.

Untuk bukti elektronik, daftar tersebut mencakup telepon seluler, tangkapan layar percakapan WhatsApp, notifikasi transaksi melalui surat elektronik, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV Apartemen Sakura Garden City pada 10 Maret 2026, pukul 22.00 hingga 23.59 WIB.

Rekaman CCTV itu disebut meliputi area lobi luar, lobi dalam atau resepsionis, koridor lift, dan Lift 01.

Keberadaan rekaman tersebut dalam daftar barang bukti belum dengan sendirinya memastikan apa yang terjadi di lokasi maupun menentukan peran orang tertentu. Keaslian rekaman, konteks waktu, isi gambar, serta keterkaitannya dengan dakwaan perlu diuji melalui pemeriksaan yang sah.

Benda dari Lokasi Penemuan Jenazah Turut Dicatat

Daftar barang bukti juga memuat dokumentasi kegiatan penggalian pada 24 Maret 2026 di lahan kosong Kampung Telajung, RT 001/RW 010, Kelurahan Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, serta foto penemuan jenazah seorang laki-laki di lokasi tersebut.

Sejumlah benda yang tercantum antara lain lima sekop dengan tanah merah, sebuah cangkul tanpa gagang, dua pengki plastik berisi tanah merah, tali tambang, pelat nomor kendaraan yang sebagian tertutup tanah, sisa benda terbakar, ember berisi tanah merah, karung goni, dan karpet bermotif Doraemon yang disebut memiliki bekas tanah.

Daftar tersebut juga mencakup borgol besi, kabel ties, serta kunci borgol.

Kendati berbagai benda itu tercatat sebagai barang bukti, fungsi dan keterkaitannya dengan peristiwa yang didakwakan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan deskripsi administratif. Penilaian harus mempertimbangkan pemeriksaan fisik, keterangan saksi, hasil analisis forensik, serta kesesuaian dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dokumen Keuangan dan Transaksi Perbankan Diperiksa

Dokumen keuangan yang disebut dalam daftar barang bukti meliputi ringkasan rekening SeaBank atas nama Alfin Maksalmina Windian dan Irvan Maisal, dokumen rekening Bank Mandiri dan BCA, serta mutasi rekening atas nama sejumlah pihak.

Dokumen transaksi dan komunikasi elektronik dapat membantu menguji kronologi peristiwa. Namun, pencantuman nama seseorang dalam rekening, percakapan, atau dokumen transaksi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana.

Pembuktian memerlukan pemeriksaan terhadap keaslian dokumen, identitas pengguna perangkat, konteks komunikasi, waktu transaksi, serta hubungan bukti dengan perbuatan yang didakwakan.

Dengan demikian, seluruh barang bukti perlu dinilai secara menyeluruh dalam proses persidangan sebelum ditarik kesimpulan mengenai keterkaitannya dengan perkara.

Sidang Berikutnya Dijadwalkan Senin, 19 Oktober 2026

Berdasarkan keterangan penasihat hukum berinisial YS kepada awak media, persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/10/2026), di Ruang Sidang Soebekti, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tahapan persidangan selanjutnya menjadi penting untuk melihat bagaimana jaksa penuntut umum Dyne Puspita, S.H., M.H., menguraikan dakwaan dan mengajukan pembuktian, serta bagaimana majelis hakim menilai bukti dan keterangan yang disampaikan di persidangan.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perkembangan perkara ini perlu terus dipantau dengan mengedepankan fakta persidangan, keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak.

Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Redaksi menegaskan bahwa pencantuman barang bukti dalam suatu perkara tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Penentuan pertanggungjawaban pidana, hubungan antara bukti dan dakwaan, serta fakta hukum mengenai peristiwa kematian Alfin merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian yang sah dan menyeluruh.

 

Editor: Caecilia Eersta