ASKARA - Target pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam beberapa pekan ke depan menjadi ujian bagi kesiapan negara. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut pasokan air dan operasi pemadaman udara masih menghadapi kendala. Di saat yang sama, pemerintah merencanakan perubahan aturan pembakaran lahan maksimal dua hektare. Persoalannya bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, melainkan apakah pencegahan dan penegakan hukum mampu mencegah bencana berulang kembali.
Target dan Realitas Lapangan
Jumhur Hidayat optimistis karhutla dapat dipadamkan sebelum sebulan. Namun, target tersebut masih berhadapan dengan persoalan teknis: keterbatasan sumber air dan hambatan operasional armada pemadam melalui udara atau water bombing. ANTARA, 13 Oktober 2026, melaporkan bahwa pemerintah mengerahkan personel gabungan untuk menekan kebakaran di sejumlah wilayah.
Target waktu memang dapat mendorong percepatan kerja. Tetapi, keberhasilan tidak cukup diukur dari pernyataan bahwa api segera padam. Publik membutuhkan indikator yang jelas: luas lahan terbakar, perkembangan titik api terkonfirmasi, kondisi kualitas udara, serta wilayah yang masih menghadapi ancaman. Tanpa data berkala yang terbuka, target berisiko menjadi janji administratif, bukan ukuran keberhasilan yang dapat diuji.
Kendala air dan armada juga menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pengerahan personel. Di lahan gambut, api dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali muncul apabila pengendalian tidak tuntas. Pemadaman harus disertai deteksi dini, pembasahan gambut, patroli, kesiapan logistik, dan koordinasi lintas wilayah. Pertanyaannya, apakah seluruh kebutuhan itu tersedia sesuai tingkat kerawanan di lapangan?
Menutup Celah Pembakaran
Di tengah upaya pemadaman, pemerintah menginisiasi revisi Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan terkait kearifan lokal selama ini menjadi dasar pengecualian terbatas untuk pembukaan lahan dengan membakar, dalam konteks tertentu hingga dua hektare per kepala keluarga. ANTARA, 13 Oktober 2026, melaporkan rencana penghapusan ketentuan tersebut.
Langkah ini dapat memperkuat pencegahan, tetapi perubahan pasal saja tidak otomatis menghilangkan kebakaran. Pemerintah harus menjelaskan aturan pengganti, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi hukumnya. Petani kecil juga memerlukan alternatif pembukaan lahan yang terjangkau. Tanpa pendampingan, peralatan, dan metode tanpa bakar, kebijakan berisiko membebani masyarakat yang tidak memiliki pilihan teknis maupun modal memadai.
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026, yang diterbitkan 10 Agustus 2026, telah meminta pemerintah daerah memperkuat larangan pembukaan lahan dengan membakar, patroli terpadu, kesiapan sarana, dan pemantauan gambut. Dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup itu menunjukkan bahwa agenda pencegahan sudah memiliki arah kebijakan. Tantangan sesungguhnya ialah memastikan instruksi tersebut berjalan konsisten hingga tingkat desa dan wilayah rawan.
Konsesi dan Penegakan Hukum
Pemerintah juga merencanakan pengetatan aturan di wilayah konsesi. Menurut ANTARA, 13 Oktober 2026, lahan konsesi yang terbakar sebelum ditanami tanaman industri dipertimbangkan tidak boleh ditanami kembali dengan komoditas perkebunan. Jumhur juga menyatakan sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan unsur kesengajaan.
Rencana tersebut perlu diuji melalui mekanisme yang transparan. Kebakaran di area konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa penyebabnya. Pemeriksaan harus memastikan asal api, tanggung jawab pemegang izin, dan bukti pelanggaran. Tanpa proses yang kuat, sanksi berisiko menjadi ancaman di atas kertas. Sebaliknya, jika pelanggaran terbukti dan ditindak konsisten, penegakan hukum dapat memperkuat daya cegah.
Ukuran Keberhasilan
Persoalan karhutla bukan semata kemampuan memadamkan api, melainkan kemampuan negara mencegah api kembali menyala. Target kurang dari sebulan patut menjadi dorongan kerja, bukan jaminan keberhasilan. Pemerintah perlu membuka perkembangan penanganan, memastikan kesiapan sarana, memperbaiki pengawasan konsesi, dan menyediakan alternatif bagi masyarakat.
Keberhasilan harus terlihat dalam berkurangnya lahan terbakar, terlindunginya kesehatan warga, dan menurunnya risiko kebakaran berulang. Negara tidak cukup hadir ketika asap sudah menyebar. Negara harus memastikan pencegahan berjalan sebelum api muncul, hukum diterapkan tanpa tebang pilih, dan kebijakan lingkungan tidak berhenti sebagai pengumuman.