ASKARA - Persoalan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Nuntap, Desa Dumoga I, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Parindo Potabuga, meminta aparat penegak hukum segera memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, terutama terkait informasi mengenai aktivitas alat berat yang disebut masih beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut Parindo, informasi yang diterimanya menyebut terdapat dua unit ekskavator yang masih digunakan di lokasi. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
"Saya meminta aparat segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut masih berlangsung dan bagaimana status perizinannya," ujar Parindo, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, pemeriksaan lapangan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kegiatan yang berlangsung di kawasan Nuntap.
Parindo juga menyebut adanya informasi mengenai pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong terkait status aktivitas tersebut. Namun, substansi dan konteks pernyataan tersebut masih perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi serta dokumen yang berlaku.
Jangan Biarkan Persoalan Menjadi Polemik
Parindo menilai persoalan dugaan PETI tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan, informasi mengenai legalitasnya juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan kesalahpahaman di masyarakat.
"Yang kami minta adalah kepastian. Kalau legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak berizin dan ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan," tegas Parindo.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan, tetapi mencakup pihak yang mengelola kegiatan, status penggunaan lahan, dokumen perizinan, serta asal-usul dan penggunaan alat berat apabila memang ditemukan beroperasi.
Persoalan Lahan dan Lingkungan
Kawasan Nuntap, menurut Parindo, berkaitan dengan lahan perkebunan warga. Karena itu, menurut dia, aspek kepemilikan atau penguasaan lahan juga perlu diperjelas apabila terdapat kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
"Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Status lahan dan izin harus jelas," ujarnya.
Selain aspek legalitas, kegiatan pertambangan juga perlu memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Menurut Parindo, aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk apabila kegiatan tersebut berada di kawasan yang memiliki fungsi tertentu atau berdekatan dengan lahan masyarakat.
Ia meminta persoalan tersebut ditangani secara profesional dan tidak didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu.
Sorotan PETI hingga Tingkat Nasional
Desakan terhadap penanganan dugaan PETI di Nuntap muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai daerah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi transaksi senilai Rp185,03 triliun yang diduga berkaitan dengan praktik PETI sepanjang 2023–2025. Total perputaran dana yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut mencapai Rp992 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan, termasuk pencucian uang dan korupsi.
"Sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun," ujar Ivan dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Persoalan PETI juga berkaitan dengan keselamatan. Pada 5–7 Oktober 2026, tiga orang penambang atau warga dilaporkan meninggal dunia di lubang tambang ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Sementara itu, pada 10-11 Oktober 2026, Polda Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas, mulai dari persoalan kepastian hukum hingga keselamatan manusia dan lingkungan.
Parindo: Investasi Legal Tetap Harus Didukung
Parindo menegaskan dirinya tidak berada pada posisi menolak investasi di Bolaang Mongondow Raya.
Menurutnya, investasi justru dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat apabila dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi daerah.
"Saya mendukung investasi yang legal dan pro-rakyat. Yang penting semua kegiatan harus mengikuti aturan dan tidak merugikan masyarakat," katanya.
Ia meminta aparat tidak membiarkan masyarakat berada dalam situasi penuh ketidakpastian akibat informasi mengenai aktivitas pertambangan yang belum mendapatkan penjelasan memadai.
Parindo juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi kepada Kapolda Sulawesi Utara dan Mabes Polri apabila persoalan tersebut menurutnya belum mendapatkan kejelasan.
"Saya akan membawa persoalan ini melalui jalur yang sesuai apabila tidak ada kejelasan mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut," ujarnya.
Menunggu Pemeriksaan Faktual
Kini, persoalan dugaan PETI Nuntap berada pada pentingnya pembuktian di lapangan.
Informasi mengenai dua ekskavator yang disebut masih beroperasi, status kegiatan pertambangan, legalitas penggunaan lahan, serta perizinan merupakan hal-hal yang dapat dipastikan melalui pemeriksaan aparat dan instansi berwenang.
Hingga pemeriksaan resmi dilakukan, informasi mengenai aktivitas PETI di Nuntap masih merupakan dugaan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Karena itu, langkah yang paling penting adalah memastikan fakta secara langsung. Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat legalitas yang sah, hal tersebut juga perlu dijelaskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
Pada akhirnya, kepastian hukum menjadi kepentingan semua pihak. Masyarakat membutuhkan rasa aman, pelaku usaha membutuhkan kepastian, sementara pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan.
Persoalan Nuntap pun diharapkan tidak berhenti pada polemik dan saling tuding, tetapi dapat diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.