Rabu, 14 Oktober 2026 | 05:22
Editorial

Komite Papua: Mandat, Anggaran, dan Kepastian

Komite Papua: Mandat, Anggaran, dan Kepastian
Ilustrasi

ASKARA - Pembangunan Papua menghadapi ujian tata kelola ketika Heriyanto, Staf Khusus/Tenaga Ahli Pokja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, mengaku tidak menerima gaji dan tidak memperoleh surat keputusan kepegawaian karena ketiadaan anggaran. Persoalan ini bukan semata urusan hak seorang tenaga ahli, melainkan pertanyaan tentang kesiapan kelembagaan, kepastian kewenangan, dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan mandat percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Mandat Besar, Administrasi Belum Tuntas

Kasus ini mencuat dalam sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi, 12 Oktober 2026. Dalam berita resminya pada tanggal yang sama, MK melaporkan bahwa Heriyanto mengaitkan ketiadaan gaji dengan tidak tersedianya anggaran komite. Ia juga mempersoalkan penolakan anggaran oleh Kementerian Keuangan serta ketidakjelasan pengaturan struktur organisasi dan tata kerja.

Fakta tersebut membuka persoalan mendasar: bagaimana mandat kelembagaan dapat dijalankan apabila dukungan administratif dan pembiayaannya belum jelas? Pelantikan pejabat atau pembentukan organisasi tidak otomatis menjamin kesiapan operasional. Dibutuhkan dasar hukum, pembagian kewenangan, mekanisme kerja, dan anggaran yang sesuai ketentuan.

Namun, pengakuan Heriyanto tidak boleh langsung ditafsirkan bahwa seluruh kegiatan komite terhenti. Ketiadaan gaji seorang tenaga ahli, anggaran operasional organisasi, dan pembiayaan kegiatan merupakan persoalan berbeda. Masing-masing perlu diperiksa melalui dokumen dan keterangan resmi.

Persoalan Kewenangan dan Tata Kelola

Dalam permohonannya, Heriyanto mempersoalkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Ia menilai hubungan kewenangan antara Komite Eksekutif dan Badan Pengarah Papua berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugas.

Kementerian PANRB, melalui publikasi 1 September 2026, menjelaskan bahwa Badan Pengarah Papua berperan menetapkan arah strategis, sedangkan Komite Eksekutif mendukung pelaksanaan dan tindak lanjut operasional. Kementerian itu juga menyampaikan perlunya penyempurnaan regulasi turunan, mekanisme koordinasi, tata kerja, serta dukungan kesekretariatan.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penataan kelembagaan memang menjadi agenda pemerintah sebelum perkara Heriyanto disidangkan. Akan tetapi, kebutuhan menyempurnakan tata kerja tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh struktur kelembagaan tidak sah. Persoalannya harus ditelusuri berdasarkan aturan yang berlaku dan dokumen pelaksanaannya.

Anggaran Harus Transparan

Menurut keterangan yang diberitakan MK pada 12 Oktober 2026, Heriyanto menyebut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-51/MK/PB/2026 tertanggal 24 Juli 2026 sebagai dasar penolakan anggaran komite. Isi dan alasan administratif surat tersebut perlu diperiksa langsung agar publik mengetahui persoalan yang sebenarnya.

Pemerintah perlu menjelaskan apakah hambatan terletak pada struktur organisasi, dasar pembiayaan, prosedur pengajuan, atau persyaratan administratif lainnya. Tanpa penjelasan yang memadai, publik hanya mengetahui akibatnya, bukan penyebab dan pihak yang berwenang menyelesaikannya.

Anggaran negara tidak boleh dicairkan tanpa dasar hukum. Namun, apabila sebuah lembaga diberi mandat resmi, pemerintah juga perlu memastikan bahwa hambatan administratif ditangani melalui prosedur yang jelas, bukan dibiarkan berlarut-larut.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 menetapkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022–2041. Dokumen tersebut menegaskan panjangnya horizon perencanaan pembangunan. Tantangannya adalah memastikan perencanaan strategis ditopang kelembagaan yang mampu bekerja secara efektif dan akuntabel.

Ujian Akuntabilitas Pemerintah

Sidang MK pada 12 Oktober 2026 juga memperlihatkan persoalan hukum yang belum selesai. Hakim mempertanyakan kedudukan hukum Heriyanto karena ia mengaku tidak memiliki SK kepegawaian. Jika bertindak atas nama komite, diperlukan dasar kewenangan yang sah. MK memberikan kesempatan memperbaiki permohonan hingga 26 Oktober 2026.

Catatan hakim tersebut penting: persoalan yang dialami pemohon bisa berkaitan dengan implementasi peraturan dan administrasi, bukan semata-mata konstitusionalitas norma undang-undang. Karena itu, perkara ini belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa dugaan tumpang tindih kewenangan telah dinyatakan benar oleh pengadilan.

Pemerintah perlu membuka penjelasan mengenai status penugasan Heriyanto, dasar penolakan anggaran, dan langkah penataan kelembagaan. Konfirmasi dari Kementerian Keuangan dan pimpinan komite juga diperlukan agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi.

Keberhasilan percepatan pembangunan Papua tidak diukur dari banyaknya lembaga atau besarnya mandat, melainkan dari kemampuan menjalankan program dengan kepastian hukum, pembiayaan yang sah, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Heriyanto menjadi pengingat bahwa mandat politik harus diikuti kesiapan administratif. Papua membutuhkan pemerintahan yang efektif, bukan birokrasi yang terus bergulat dengan ketidakjelasan kewenangan dan pembiayaan. Transparansi dan penyelesaian yang terukur menjadi langkah penting agar agenda pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Editor: Husnie