ASKARA - Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Serdang Bedagai meminta aparat penegak hukum dan manajemen PTPN IV melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pemeliharaan tanaman di Kebun Tanah Raja, PTPN IV Regional I. Permintaan itu menyusul pengamatan lapangan yang menemukan pertumbuhan gulma di sejumlah areal tanaman produktif serta dugaan serangan hama pada tanaman kelapa sawit.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (12/10/2026), areal kelapa sawit produktif di Afdeling IV Kebun Tanah Raja terlihat ditumbuhi ilalang di antara barisan tanaman. Sebagian ilalang tampak mengering dan menguning.
Sehari kemudian, Selasa (13/10/2026), pengamatan di areal tanaman karet produktif juga menemukan anak kayu liar tumbuh di antara barisan tanaman. Sejumlah tumbuhan tersebut dilaporkan memiliki tinggi lebih dari 50 sentimeter.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2026, awak media juga menemukan kondisi tanaman kelapa sawit di Afdeling V yang diduga mengalami serangan hama ulat kantong dan ulat api. Gejala kerusakan dilaporkan terlihat pada bagian tajuk dan pelepah tanaman. Namun, jenis hama tersebut masih memerlukan identifikasi teknis untuk memastikan penyebab kerusakan.
Pertumbuhan gulma yang tidak terkendali dapat mengganggu pengelolaan kebun. Meski demikian, tingkat dampaknya terhadap produktivitas tanaman di lokasi tersebut perlu dinilai melalui pemeriksaan teknis, termasuk kondisi tanaman, pengendalian gulma, dan penanganan hama.
*AJH pertanyakan pemeliharaan kebun*
Ketua DPD AJH Kabupaten Serdang Bedagai, Azwen Fadley, SH, saat ditemui di Sei Rampah, Selasa (13/10/2026), mempertanyakan pemeliharaan tanaman di sejumlah areal tersebut.
"Jika kondisi lahan penuh semak seperti tidak terawat, menjadi tanda tanya, apakah dana perawatan tidak dianggarkan? Kalau ada anggarannya, mengapa lahan yang seharusnya dirawat dibiarkan penuh semak," ujar Azwen.
Ia menilai pengendalian gulma perlu dilakukan secara rutin sesuai kebutuhan dan standar teknis perkebunan. Menurutnya, pertumbuhan anak kayu liar dan gulma di sekitar tanaman perlu mendapat perhatian agar tidak mengganggu pemeliharaan tanaman produktif.
Azwen juga meminta agar dugaan serangan hama di Afdeling V diperiksa dan ditangani sesuai hasil identifikasi petugas teknis perkebunan.
Berdasarkan kondisi yang diamatinya, AJH mempertanyakan apakah pemeliharaan kebun telah dilaksanakan sesuai rencana. Organisasi tersebut juga meminta adanya pemeriksaan terhadap realisasi anggaran pemeliharaan, tetapi belum menyampaikan bukti yang dapat memastikan adanya penyimpangan keuangan.
"Kami menduga adanya penyimpangan anggaran pemeliharaan atau perawatan kebun," kata Azwen.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan AJH dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.
*Minta audit dan pemeriksaan*
AJH meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan unit tindak pidana korupsi Polres Serdang Bedagai, menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi awal yang memadai.
"Saya selaku Ketua AJH meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai maupun Tipidkor Polres Serdang Bedagai, untuk memanggil manajemen terkait guna dimintai keterangan terkait dugaan anggaran pemeliharaan kebun," ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Selain itu, AJH meminta Holding PTPN IV dan jajaran komisaris melakukan evaluasi atau audit investigatif terhadap realisasi anggaran pemeliharaan Kebun Tanah Raja untuk periode 2025-2026.
Menurut Azwen, pemeriksaan diperlukan agar kondisi tanaman di lapangan dapat dibandingkan dengan program pemeliharaan dan penggunaan anggaran yang telah direncanakan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari manajemen PTPN IV Regional I mengenai kondisi gulma, dugaan serangan hama, pelaksanaan pemeliharaan, maupun realisasi anggaran yang dipersoalkan AJH. Karena itu, dugaan penyimpangan anggaran belum dapat disimpulkan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.