Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:59
NEWS

Tiga Excavator Diduga Garap PETI Nuntab, Kapolda Sulut Ditantang Bertindak

Tiga Excavator Diduga Garap PETI Nuntab, Kapolda Sulut Ditantang Bertindak
Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan Nuntab, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Tangkapan Layar)

ASKARA - Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan Nuntab, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Sedikitnya tiga unit excavator disebut masih beroperasi untuk mengeruk tanah dan membuka akses menuju lokasi penambangan.

Informasi dari sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi menyebutkan, pekerjaan tersebut belum berhenti. Jika informasi ini terkonfirmasi, aparat penegak hukum perlu segera memastikan legalitas kegiatan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Iyo, dorang pake 3 alat sampe skarang dorang masih ba karja," ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (12/10/2026).

Foto dan video yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas pengerukan di tengah kawasan perkebunan. Terlihat hamparan terpal biru yang diduga digunakan dalam proses pengolahan material tambang, puluhan drum biru, pipa-pipa paralon, serta satu unit excavator berwarna hijau toska.

Gundukan tanah bekas pengerukan juga tampak di lokasi. Rangkaian objek tersebut menjadi petunjuk awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, tetapi belum cukup untuk memastikan jenis material yang diolah maupun status legalitas kegiatan.

Karena itu, klaim bahwa aktivitas masih berlangsung dengan menggunakan tiga excavator perlu diverifikasi langsung di lapangan. Aparat tidak cukup hanya mengandalkan laporan di atas meja, pemeriksaan faktual diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di Nuntab.

APL Bukan Jaminan Tambang Legal

Sumber lain yang mengetahui status lahan menyebut lokasi tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Tidak masuk dalam kawasan HPT," ungkap sumber tersebut.

Namun, status APL tidak otomatis memberikan hak untuk melakukan penambangan. Legalitas kegiatan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan perizinan pertambangan, kesesuaian penggunaan lahan, serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan terhadap status lahan harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan dokumen perizinan. Tanpa verifikasi tersebut, status APL tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa kegiatan di Nuntab sah secara hukum.

Aparat terkait perlu memastikan siapa pengelola kegiatan, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan alat berat, bagaimana material diolah, serta apakah seluruh kegiatan memenuhi ketentuan hukum.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Instruksi Kapolda Sulut Harus Terlihat dalam Tindakan

Dugaan aktivitas PETI di Nuntab juga menempatkan pelaksanaan instruksi Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudo Hermanto, dalam sorotan publik.

Melalui Surat Telegram Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026, sebagaimana informasi yang diterima redaksi, jajaran kepolisian diarahkan memetakan wilayah rawan PETI dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, memperkuat deteksi dini, meningkatkan patroli, serta memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Instruksi tersebut juga mencakup koordinasi lintas instansi, mitigasi dampak sosial dan lingkungan, serta pengawasan internal untuk mencegah keterlibatan atau pembiaran praktik ilegal oleh anggota Polri. Personel yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik.

Dalam konteks itu, dugaan aktivitas di perkebunan Nuntab membutuhkan tindak lanjut yang dapat diuji publik. Langkah konkret dapat dimulai dengan pengecekan lokasi, verifikasi perizinan, pemeriksaan penggunaan alat berat, serta penelusuran kemungkinan pelanggaran terkait pengolahan material dan distribusi BBM.

Publik berhak mengetahui apakah informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah diterima aparat, apakah pemeriksaan telah dilakukan, dan apa hasilnya. Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab berdasarkan fakta, bukan dugaan atau asumsi.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak yang diduga mengelola kegiatan maupun Polres Bolmong. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah aparat telah melakukan pemeriksaan atau mengambil langkah penindakan terhadap dugaan aktivitas di lokasi tersebut.

Kini, yang dibutuhkan adalah kejelasan. Jika aktivitas itu legal, dokumen dan dasar hukumnya perlu diperjelas. Jika ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu.

Redaksi membuka ruang bagi pihak pengelola, Polres Bolmong, Polda Sulawesi Utara, pemerintah daerah, serta instansi pertambangan dan lingkungan hidup untuk memberikan klarifikasi. Keterangan mereka penting agar persoalan Nuntab tidak berhenti sebagai informasi yang beredar, melainkan memperoleh jawaban berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Editor: Agoy