ASKARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Selasa (13/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sekitar 126,5 kilogram sabu dan ganja, ribuan butir obat-obatan, hingga berbagai benda yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti dari perkara periode November 2025 hingga September 2026 itu terdiri atas 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika.
Dua jenis narkotika dengan jumlah terbesar yang dimusnahkan adalah sabu seberat 69.629,51 gram atau sekitar 69,6 kilogram dan ganja seberat 56.865 gram atau sekitar 56,9 kilogram. Total keduanya mencapai 126.494,51 gram atau sekitar 126,5 kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi upaya memastikan barang bukti yang telah memasuki tahap penyelesaian sesuai proses hukum tidak kembali disalahgunakan.
Sabu, Ganja, hingga Ribuan Butir Obat Dimusnahkan
Selain sabu dan ganja, Kejari Kota Tangerang memusnahkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan lainnya.
Berdasarkan rincian barang bukti, jumlah yang dimusnahkan meliputi ganja sintetis sebanyak 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, etomidate 2.139,164 gram, serta bubuk ketamine sebanyak 15.221,95 gram.
Petugas juga memusnahkan 9.678 butir tramadol, 6.023 butir Hexymer, 2.044 butir Trihexyphenidyl, dan 750 butir obat-obatan campuran.
Selain itu, terdapat 4.883 buah cartridge vape dan pod yang turut dimusnahkan.
Besarnya jumlah dan beragamnya jenis barang bukti tersebut menunjukkan luasnya cakupan perkara yang ditangani. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Telepon Seluler hingga Senjata Tajam Ikut Dimusnahkan
Pemusnahan tidak hanya menyasar narkotika. Berbagai barang bukti dari perkara nonnarkotika juga dimusnahkan, mulai dari telepon seluler, senjata, alat yang berkaitan dengan tindak pidana, hingga barang-barang lainnya.
Barang bukti tersebut meliputi 80 unit telepon seluler berbagai merek, dua barang bukti berupa senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima senjata tajam jenis celurit, 29 timbangan elektrik, serta tujuh bong atau alat isap sabu.
Petugas turut memusnahkan 61 koper, tas, dan sepatu; 44 celana pendek dan panjang; 58 pakaian berupa sweater, jaket, dan baju; 62 kunci T beserta anak kunci dan kunci master; serta 21 barang berupa topi, dompet, dan helm.
Sebanyak 2.872 barang bukti lainnya juga dimusnahkan. Barang-barang tersebut terdiri atas plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, sendok, dan berbagai benda lainnya.
Barang bukti itu berasal dari beragam perkara, antara lain yang berkaitan dengan perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.
Benda Sitaan Rupbasan Juga Dimusnahkan
Dalam kegiatan yang sama, turut dilakukan pemusnahan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), berupa berbagai produk kosmetik, obat-obatan, ampul, dan kemasan farmasi.
Di antaranya kosmetik krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 buah, ampul kosong sebanyak 12 kardus atau sekitar 43.200 buah, serta Gestanon sebanyak 15 kardus atau sekitar 6.500 strip.
Barang lainnya meliputi pil biru sebanyak 10 kardus atau sekitar 6.000 strip, Bezalip dua kardus atau sekitar 500 strip, dan kemasan obat berbahan plastik sebanyak 32 kardus.
Terdapat pula dua kardus ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin, dengan perkiraan sekitar 2.000 buah, serta satu kardus ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin, dengan perkiraan sekitar 1.000 buah.
Selain itu, dimusnahkan Lexotan sekitar 1.400 strip, Mogadon sekitar 1.200 butir, Atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol, Rohipnol sekitar 2.300 strip, serta jamu sebanyak empat kardus atau sekitar 500 sachet.
Keterangan mengenai kandungan ampul tersebut mengacu pada label yang tercantum pada barang. Dengan demikian, informasi itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa kandungannya telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium.
Kejari Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Pradhana Probo Setyarjo menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas institusi kejaksaan kepada masyarakat.
Pengelolaan barang bukti, menurut prinsip penegakan hukum, harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur, mulai dari penanganan perkara hingga penyelesaian akhirnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti dari 210 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang yang berkaitan dengan tindak pidana.
Besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Pengelolaan barang bukti hingga tahap akhir merupakan bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.