Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:47
NEWS

Bendera Alam Pedang Berkibar di Takengon

Bendera Alam Pedang Berkibar di Takengon
Bendera Alam Pedang berkibar di Takengon (Dok Barack)

ASKARA - Bendera Alam Pedang berwarna merah dengan simbol bulan bintang dan pedang mulai terlihat di sejumlah sudut Kota Takengon, Aceh Tengah. Pengibaran bendera tersebut dinilai menjadi momentum bagi masyarakat Gayo untuk kembali mengenali sejarah, identitas adat, dan warisan peradabannya.

Founder Linge Antara Institute, Zam Zam Mubarak, menilai fenomena tersebut tidak sekadar menjadi simbol yang terlihat di ruang publik, tetapi juga mencerminkan upaya merawat ingatan kolektif masyarakat Gayo terhadap sejarah Aceh dan hubungan historisnya dengan Kerajaan Linge.

Menurut Zam Zam, Alam Pedang memiliki makna historis yang berkaitan dengan Kesultanan Aceh Darussalam. Karena itu, pengibaran bendera tersebut di Dataran Tinggi Gayo, menurutnya, dapat menjadi pengingat akan perjalanan panjang sejarah dan identitas masyarakat Aceh.

“Dalam sejarahnya, Alam Pedang adalah bendera resmi Kesultanan Aceh Darussalam. Bendera ini telah menjadi identitas historis, pemersatu seluruh wilayah Aceh dari pesisir hingga pedalaman,” ujar Zam Zam, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, warna merah serta simbol bulan sabit, bintang, dan pedang memiliki makna yang dikaitkan dengan peradaban Islam, keberanian, dan penegakan hukum adat.

“Bendera Alam Pedang punya makna peradaban sekaligus spirit kebangkitan Aceh. Ketika ia berkibar di Gayo, itu artinya rakyat Gayo sedang mengingat kembali siapa dirinya,” katanya.

Bagi Zam Zam, penguatan identitas sejarah tidak harus dimaknai sebagai upaya memisahkan diri dari identitas kebangsaan. Sebaliknya, warisan sejarah dan adat dapat menjadi landasan untuk memperkuat jati diri masyarakat serta menjaga keberagaman budaya di Indonesia.

Kerajaan Linge dan Jejak Sejarah Gayo

Zam Zam juga menyoroti hubungan historis antara Kerajaan Linge dan perjalanan panjang Kesultanan Aceh Darussalam. Kerajaan Linge dikenal dalam tradisi sejarah masyarakat Gayo sebagai salah satu kerajaan penting yang memiliki akar kuat dalam perkembangan sosial dan budaya di kawasan pedalaman Aceh.

“Dalam perjalanan panjang Kesultanan Aceh tidak terlepas dari peran silsilah Kerajaan Linge. Linge adalah cikal bakal, Linge adalah hulu. Para Sultan Aceh banyak yang memiliki garis keturunan dan legitimasi dari Linge. Jadi ketika Alam Pedang berkibar di Gayo, itu adalah pertemuan kembali antara hulu dan hilir, antara Linge dan Darussalam,” tutur Zam Zam.

Pernyataan tersebut menempatkan Kerajaan Linge sebagai bagian penting dari narasi sejarah dan identitas masyarakat Gayo. Namun, penelusuran silsilah serta hubungan genealogis dengan para sultan Aceh tetap memerlukan dukungan sumber sejarah yang dapat diverifikasi agar warisan tersebut dapat dipahami secara utuh.

Bagi masyarakat adat, upaya merawat sejarah tidak hanya berkaitan dengan simbol dan cerita masa lalu. Pelestarian bahasa, tradisi, hukum adat, kesenian, dan pengetahuan lokal juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan identitas antargenerasi.

Qanun Adat Gayo Diharapkan Perkuat Pelestarian Budaya

Selain melalui penguatan simbol sejarah, Zam Zam menilai pelestarian identitas masyarakat Gayo perlu didukung oleh kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan adat dan budaya.

Ia menyambut proses penyusunan Qanun Adat Gayo yang disebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.

Menurutnya, qanun tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk melindungi dan mengembangkan adat istiadat, hukum adat, bahasa, serta berbagai warisan budaya masyarakat Gayo.

Warisan tersebut antara lain Kerawang Gayo, kesenian Didong, dan Sarak Opat yang memiliki peran dalam kehidupan sosial serta tata kelola masyarakat adat.

“Qanun Adat Gayo akan menjadi payung hukum untuk melindungi, merawat, dan menguatkan adat istiadat, hukum adat, bahasa, dan warisan budaya Gayo,” ungkapnya.

Keberadaan regulasi adat diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat diterapkan melalui pelibatan masyarakat adat, tokoh budaya, generasi muda, dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, pelestarian budaya dapat berjalan beriringan dengan pendidikan, pembangunan, serta kebutuhan masyarakat masa kini.

Identitas Budaya dan Pesan Perdamaian

Zam Zam menegaskan, kebangkitan identitas masyarakat Gayo yang ia maksud berakar pada sejarah, penghormatan terhadap adat, dan upaya menjaga warisan budaya.

“Kebangkitan masyarakat adat Gayo hari ini adalah kebangkitan yang damai, bermartabat, dan berakar pada sejarah. Alam Pedang sebagai warisan budaya, dan Qanun Adat sebagai payung hukumnya,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan media yang disampaikan dalam laporan tersebut, pengibaran bendera Alam Pedang di Takengon berlangsung tertib dan damai.

Fenomena ini sekaligus membuka ruang pembicaraan lebih luas mengenai pentingnya dokumentasi sejarah, pelestarian adat, dan penguatan identitas lokal. Agar tidak berhenti pada simbol, upaya tersebut perlu ditopang kajian sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan serta kebijakan yang benar-benar melindungi kehidupan budaya masyarakat Gayo.

 

Editor: Onaria Fransisca