ASKARA - Sebuah pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali dipersoalkan. Ahmad Doli Kurnia menyatakan ketentuan yang berkaitan dengan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dibahas dalam konsultasi DPR. Di tengah bantahan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dokumen lama menjadi kunci untuk menguji transparansi dan pertanggungjawaban pembentukan aturan pemilu.
DOKUMEN LAMA, POLEMIK BARU
Polemik Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali mencuat. Ahmad Doli Kurnia mengaku memiliki dokumen tertulis dan rekaman video konsultasi yang, menurutnya, menunjukkan bahwa ketentuan tersebut tidak dibahas dalam dokumen dan rapat konsultasi DPR sebagaimana mestinya. Ia mendesak agar persoalan itu diperiksa secara terbuka, bukan berhenti pada perdebatan antarpihak. (Inilah.com, 13 Oktober 2026).
Doli bukan sekadar mempertanyakan isi pasal, melainkan proses kemunculannya. Jika benar terdapat perbedaan antara rancangan yang dikonsultasikan dan naskah final, publik berhak mengetahui kapan perubahan dilakukan, siapa yang mengusulkan, serta apa dasar hukumnya. Namun, klaim bahwa sebuah pasal disisipkan secara tidak semestinya tetap merupakan dugaan yang harus diuji melalui dokumen autentik dan keterangan semua pihak.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan ketentuan itu telah melalui proses konsultasi resmi. Perbedaan keterangan antara Doli dan Hasyim menjadikan persoalan ini lebih dari sekadar adu pernyataan. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan kronologi, versi rancangan, notula, surat-menyurat, dan rekaman rapat yang dapat diverifikasi. (Inilah.com, 13 Oktober 2026).
APA SEBENARNYA YANG DIPERSOALKAN?
Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 berkaitan dengan pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah dalam keadaan tertentu bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan ini menjadi sorotan karena dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Penting membedakan tiga persoalan: substansi aturan, prosedur pembentukannya, dan penerapannya kepada calon tertentu. Sebuah ketentuan dapat dipersoalkan karena rumusannya dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses pembentukannya juga dapat dipertanyakan jika dokumentasinya tidak jelas. Namun, kedua persoalan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa aturan sengaja dirancang untuk menguntungkan seseorang.
Istilah “pasal selundupan” karena itu harus digunakan dengan atribusi yang tegas. Sebelum bukti diperiksa, istilah tersebut merupakan tuduhan, bukan kesimpulan hukum. Ketajaman jurnalistik justru terlihat ketika penulis mampu membedakan kecurigaan, fakta yang terverifikasi, dan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.
UJIAN BAGI DPR DAN KPU
Jika Doli benar-benar memiliki rekaman dan dokumen lengkap, Komisi II DPR seharusnya mendorong pemeriksaan terbuka. Arsip itu perlu dibandingkan dengan naskah final PKPU, termasuk tanggal perubahan, pihak yang terlibat, dan alasan penyempurnaan rumusan. Pernyataan bahwa suatu pasal tidak ditemukan dalam draf yang diterima DPR merupakan petunjuk awal, bukan bukti tunggal bahwa telah terjadi pelanggaran.
KPU juga harus diberi ruang menjelaskan proses penyusunan aturan secara rinci. Penjelasan umum bahwa konsultasi telah dilakukan tidak cukup jika pertanyaan publik menyangkut rumusan pasal tertentu. Sebaliknya, DPR pun harus menunjukkan dokumen yang mendasari tuduhannya. Pemeriksaan yang kredibel tidak boleh hanya mengumpulkan bukti yang mendukung salah satu pihak.
Transparansi berarti membuka informasi relevan, menyajikan kronologi secara utuh, dan memberi kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk menjawab. Jika terdapat perbedaan versi dokumen, perbedaan itu harus ditampilkan secara jelas. Jika ditemukan kekurangan prosedural, lembaga terkait perlu menerangkan dampak dan mekanisme koreksinya sesuai hukum.
PUTUSAN MK BUKAN JAWABAN TUNGGAL
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan setingkat SMA. Namun, permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui permohonan tersebut. (Mahkamah Konstitusi RI, 6 Oktober 2026).
Putusan itu penting, tetapi ruang lingkupnya harus dibaca secara cermat. Temuan dalam perkara mengenai persyaratan pendidikan tidak otomatis menyelesaikan pertanyaan tentang bagaimana Pasal 18 Ayat 3 dirumuskan dan dikonsultasikan. Sebaliknya, polemik proses penyusunan PKPU juga tidak otomatis membuktikan bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Masing-masing persoalan membutuhkan penilaian berdasarkan bukti, aturan, dan kewenangan yang relevan.
Pembedaan ini penting agar kontroversi tidak berubah menjadi pertarungan opini yang mencampuradukkan persoalan administrasi, prosedur pembentukan peraturan, dan dugaan kepentingan politik.
KEPERCAYAAN PUBLIK DIPERTARUHKAN
Persoalan ini menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Integritas pemilu tidak hanya ditentukan oleh penghitungan suara, tetapi juga oleh kejelasan aturan, konsistensi penerapan persyaratan, serta keterbukaan proses pengambilan keputusan.
DPR dan KPU memiliki kesempatan membuktikan bahwa mekanisme kelembagaan bekerja secara akuntabel. DPR perlu membuka dasar dokumenter pernyataan Doli, sementara KPU perlu menjelaskan kronologi pembentukan pasal dan alasan normatifnya. Ahli hukum independen juga dapat membantu menilai apakah prosedur konsultasi dan rumusan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini tidak semestinya diselesaikan melalui adu klaim atau penghakiman politik. Jika dokumen membuktikan prosedur telah dijalankan dengan benar, hasil pemeriksaan harus menjernihkan tuduhan. Jika ditemukan penyimpangan, fakta tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.
Arsip lama bukan sekadar catatan administratif. Ia dapat menjadi alat untuk menguji konsistensi pernyataan, menelusuri perubahan aturan, dan memastikan bahwa kekuasaan dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam demokrasi, kepercayaan publik tidak dibangun dengan meminta masyarakat percaya begitu saja, melainkan dengan menyediakan bukti yang dapat diperiksa secara terbuka.