Oleh: Anggun Aulia
ASKARA - Ketika pemerintah mulai membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, saya melihat kebijakan ini sebagai pengingat penting bahwa persoalan anak di internet tidak lagi bisa dianggap sebagai urusan kecil di dalam rumah. Anak-anak tumbuh di tengah dunia digital yang terus berubah, sementara kemampuan kita untuk mendampingi mereka sering kali belum bergerak secepat teknologinya.
Saya memahami alasan di balik pembatasan tersebut. Anak dapat berhadapan dengan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan, kecanduan, hingga risiko kontak dengan orang asing. Pemerintah melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk penundaan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Namun, menurut saya, menjauhkan anak dari platform berisiko hanyalah satu bagian dari persoalan. Anak tetap akan hidup di dunia yang terhubung dengan internet. Mereka akan belajar, mencari informasi, berkomunikasi, dan suatu hari bekerja di lingkungan yang sangat dipengaruhi teknologi. Karena itu, tujuan akhirnya seharusnya bukan membuat anak takut terhadap internet, melainkan membuat mereka mampu menghadapinya dengan aman.
Enam bulan implementasi PP TUNAS menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar membuat atau menonaktifkan akun. Dalam evaluasi Oktober 2026, Kemkomdigi menyebut platform mulai melakukan berbagai perubahan, tetapi masih banyak pekerjaan rumah. Perkembangan kecerdasan artifisial atau AI juga menghadirkan risiko baru yang membuat perlindungan anak harus terus berkembang.
Pada evaluasi tersebut, TikTok melaporkan sekitar sembilan juta akun pengguna di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan. Meta melaporkan pemblokiran sekitar 85 ribu akun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook, sementara sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account. Angka ini menunjukkan bahwa pembatasan akses penting, tetapi sekaligus memperlihatkan betapa luasnya keterlibatan anak dalam ekosistem digital.
Bagi saya, pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah anak boleh menggunakan internet atau tidak. Pertanyaannya adalah: ketika anak masuk ke ruang digital, apakah mereka sudah mampu mengenali risiko, menjaga data pribadi, menghadapi tekanan sosial, dan membedakan informasi yang dapat dipercaya dengan informasi yang menyesatkan?
Di sinilah literasi digital menjadi penting. Literasi digital tidak seharusnya hanya berupa pelajaran tentang cara menggunakan aplikasi. Anak perlu memahami bahwa tidak semua yang muncul di layar layak dipercaya, tidak semua orang yang menghubungi mereka memiliki niat baik, dan tidak semua konten yang viral pantas ditiru.
Anak juga perlu memahami jejak digital. Foto, komentar, percakapan, dan informasi pribadi yang dibagikan hari ini dapat memiliki konsekuensi di kemudian hari. Mereka perlu belajar bahwa internet bukan ruang tanpa aturan hanya karena interaksi terjadi melalui layar.
Peran orang tua juga tidak dapat digantikan oleh fitur keamanan. Platform dapat menyediakan pengawasan orang tua, pembatasan usia, dan sistem moderasi. Namun jika orang tua tidak memahami cara kerja fitur tersebut, perlindungan menjadi tidak maksimal. Karena itu, orang tua perlu membangun kebiasaan berdiskusi agar anak merasa aman untuk bercerita ketika menemukan konten berbahaya, mendapat pesan dari orang asing, atau mengalami perundungan.
Sekolah juga memiliki tanggung jawab besar. Pendidikan digital seharusnya tidak berhenti pada kemampuan menggunakan perangkat. Sekolah perlu mengajarkan etika digital, keamanan data, cara menghadapi perundungan siber, kemampuan memeriksa informasi, dan penggunaan AI secara bertanggung jawab.
Platform digital pun tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada orang tua. Jika sebuah layanan dirancang dengan fitur yang mendorong anak terus berada di dalam aplikasi, persoalan perlindungan tidak cukup dijawab dengan pesan untuk menggunakan teknologi secara bijak. Keamanan anak perlu dipikirkan sejak desain produk, termasuk privasi, rekomendasi konten, interaksi dengan orang asing, dan mekanisme pelaporan.
Tantangan berikutnya menjadi lebih kompleks karena AI. Kemkomdigi dan UNICEF pada Oktober 2026 membahas agar keselamatan, perlindungan data, kesehatan mental, dan kesejahteraan anak menjadi bagian dari tata kelola AI sejak tahap perancangan. Anak bukan hanya pengguna teknologi, tetapi juga dapat menjadi subjek data dan sasaran sistem algoritma.
Artinya, membatasi akses saja tidak akan pernah cukup. Teknologi akan terus berkembang dan anak-anak akan terus berhadapan dengannya. Jika setiap teknologi baru selalu dijawab dengan larangan, kita akan terus berada satu langkah di belakang.
Karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus dibangun melalui beberapa lapisan. Pemerintah membuat aturan dan mengawasi pelaksanaannya. Platform memperbaiki desain serta keamanan layanan. Sekolah mengajarkan kecakapan digital. Keluarga menjadi tempat pertama bagi anak untuk belajar menggunakan teknologi dengan bertanggung jawab.
Anak juga perlu diberi ruang untuk belajar mengambil keputusan. Perlindungan bukan berarti semua risiko dihilangkan dari hidup mereka. Anak justru perlu dibekali kemampuan mengenali risiko dan tahu apa yang harus dilakukan ketika menghadapi masalah.
Pada akhirnya, internet bukan musuh anak. Internet adalah ruang yang dapat digunakan untuk belajar sekaligus membawa risiko. Yang menjadi persoalan adalah apakah kita membiarkan anak masuk tanpa bekal, atau menyiapkan mereka sebelum menghadapi dunia tersebut.
Bagi saya, anak tidak cukup hanya dijauhkan dari internet. Mereka harus diajarkan cara menghadapinya. Sebab generasi yang tumbuh tanpa kemampuan memahami teknologi bukanlah generasi yang lebih aman. Mereka hanya menjadi generasi yang kurang siap menghadapi dunia yang sejak awal sudah menunggu mereka di balik layar.
“Melindungi anak bukan berarti menutup semua pintu menuju dunia digital, tetapi memastikan ketika mereka membuka pintu itu, mereka tahu bagaimana menjaga dirinya.”
Sumber pendukung: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, dan pembaruan implementasi PP TUNAS, Oktober 2026.