Selasa, 13 Oktober 2026 | 01:17
NEWS

Usai Praperadilan Ditolak, Gugatan Ganti Kerugian Terdaftar di PN Jaktim

Usai Praperadilan Ditolak, Gugatan Ganti Kerugian Terdaftar di PN Jaktim
Ilustrasi sistem informasi di PN Jakarta Timur (Dok Erfan)

ASKARA - Perkembangan baru muncul dalam rangkaian perkara hukum di Jakarta Timur. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak permohonan praperadilan tiga tersangka pada September 2026, kini tercatat perkara ganti kerugian yang diajukan Hendra Setiawan, Maulidha Arsya Setiawan, dan Maheera Alifa Setiawan.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, perkara tersebut terdaftar pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN JKT.TIM. Klasifikasi perkara yang tercantum adalah ganti kerugian.

Dalam data pendaftaran tersebut, ketiga nama itu tercatat sebagai pemohon. Sementara pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pendaftaran perkara ini menjadi perkembangan baru yang perlu dicermati dalam proses hukum yang berlangsung. Namun, status yang terlihat pada SIPP masih berupa pendaftaran perkara, sehingga belum dapat dimaknai sebagai putusan yang mengabulkan ataupun menolak tuntutan ganti kerugian.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur Tolak Praperadilan

Sebelumnya, Askara.co telah memberitakan putusan PN Jakarta Timur yang menolak permohonan praperadilan tiga tersangka melalui berita berjudul “PN Jaktim Tolak Praperadilan Tiga Tersangka” pada 28 September 2026.

Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk mempersoalkan penetapan tersangka serta sejumlah tindakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya.

Salah satu objek yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S1/390/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
Para pemohon saat itu meminta agar surat 
perintah penyidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Mereka juga meminta penghentian proses penyidikan melalui penerbitan surat penghentian penyidikan.

Permohonan tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Murdian Ekawati, S.H., M.H. Dalam proses persidangan, pihak termohon menyampaikan jawaban dan bukti untuk mendukung tindakan penyidikan yang telah dilakukan, serta menghadirkan saksi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, hakim mempertimbangkan dalil permohonan, jawaban termohon, alat bukti, dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. Sejumlah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak berdasarkan pertimbangan hukum masing-masing, sedangkan proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan.

Perkara Ganti Kerugian Memasuki Tahap Pendaftaran

Dengan tercatatnya perkara ganti kerugian pada 12 Oktober 2026, perkembangan terbaru ini menambah babak dalam upaya hukum yang kini tercatat di PN Jakarta Timur.

Meski demikian, pendaftaran perkara ganti kerugian harus dibedakan dari putusan praperadilan sebelumnya. Keduanya memiliki objek dan tahapan pemeriksaan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen perkara masing-masing.

Data SIPP yang tersedia belum menampilkan petitum atau rincian tuntutan ganti kerugian secara lengkap. Karena itu, besaran kerugian yang diminta, dasar perhitungan, serta alasan hukum yang diajukan para pemohon belum dapat dipastikan hanya dari informasi pendaftaran tersebut.

Begitu pula, belum terdapat informasi dalam tangkapan layar yang menunjukkan jadwal sidang maupun putusan atas perkara ganti kerugian tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di pengadilan dan dokumen resmi yang diterbitkan dalam perkara tersebut. Dengan demikian, publik perlu membedakan antara putusan praperadilan yang telah diberitakan sebelumnya dan perkara ganti kerugian yang baru tercatat dalam sistem penelusuran perkara.

 

Editor: Caecilia Eersta