Senin, 12 Oktober 2026 | 15:16
NEWS

Paspor Telat 4 Hari, Imigrasi Jakarta Timur Beri Kompensasi

Paspor Telat 4 Hari, Imigrasi Jakarta Timur Beri Kompensasi
Imigrasi Jakarta Timur (Dok Askara)

ASKARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur memberikan kompensasi berupa suvenir kepada pemohon paspor apabila proses penerbitan dokumen perjalanan tersebut belum selesai dalam waktu empat hari kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak masyarakat sebagai penerima layanan keimigrasian.

Kompensasi tersebut berlaku bagi pemohon paspor baru dan penggantian paspor. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk permohonan paspor karena hilang atau rusak. Keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) juga tidak termasuk dalam ketentuan kompensasi tersebut.

Kebijakan ini memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak yang dapat diperoleh apabila proses penerbitan paspor belum selesai sesuai dengan standar waktu pelayanan yang ditetapkan.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan paspor baru, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendukung proses pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi.

Secara umum, persyaratan permohonan paspor baru meliputi:

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran, ijazah, buku nikah atau akta perkawinan yang memuat informasi identitas pemohon.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang apabila pemohon pernah mengganti nama.

Pemohon perlu memastikan kesesuaian data identitas pada seluruh dokumen yang diserahkan. Dokumen asli sebaiknya dibawa saat menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi. Petugas dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan sesuai kondisi permohonan.
Persyaratan Penggantian Paspor

Bagi masyarakat yang hendak melakukan penggantian paspor, dokumen yang perlu disiapkan pada umumnya meliputi KTP elektronik dan paspor lama.

Meski demikian, persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi paspor serta ketentuan yang berlaku. Penggantian paspor karena hilang atau rusak memiliki prosedur tersendiri dan tidak termasuk dalam ketentuan kompensasi yang diumumkan untuk paspor baru maupun penggantian paspor biasa.

Cara Mengajukan Permohonan Paspor

Masyarakat dapat memulai permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor dengan mengisi data yang diperlukan dan memilih jadwal pelayanan yang tersedia.

Selanjutnya, pemohon mengikuti petunjuk pembayaran serta datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tahapan pelayanan meliputi pemeriksaan dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, serta verifikasi data oleh petugas.

Untuk menghindari kendala administrasi, pemohon disarankan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi.

Bagaimana Jika Paspor Belum Selesai dalam Empat Hari Kerja?

Pemohon yang paspornya belum selesai dalam empat hari kerja dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur untuk mengetahui status permohonan sekaligus memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemberian kompensasi.

Kompensasi yang dimaksud berupa suvenir, bukan pengembalian biaya atau uang tunai. Pemberiannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pengecualian bagi permohonan paspor hilang, paspor rusak, serta keterlambatan akibat gangguan SIMKIM.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur pelayanan paspor dan haknya sebagai penerima layanan. Di sisi lain, kejelasan standar pelayanan menjadi aspek penting dalam mendorong pelayanan keimigrasian yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti prosedur yang berlaku agar proses permohonan paspor berjalan lancar.

 

Editor: Dar Edi Yoga