ASKARA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengapresiasi seluruh instansi pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tercatat seluruh instansi di Indonesia yang sebelumnya mendapat sanski pemblokiran layanan kepegawaian, telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari BKN sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata kelola ASN yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN serta prinsip sistem merit.
Dalam perkembangan tindak lanjut tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) tercatat masih menjadi satu-satunya instansi yang diminta segera menuntaskan rekomendasi BKN agar persoalan kepegawaian yang menjadi dasar pemblokiran layanan dapat diselesaikan secara menyeluruh. Setiap instansi pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BKN kepada instansi. Tujuannya agar instansi melakukan langkah korektif untuk memastikan keputusan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi sesuai NSPK Manajemen ASN dan prinsip sistem merit.
Salah satu daerah yang mendapat apresiasi, yakni Pemkab Kolaka Utara yang sebelumnya mengalami pemblokiran layanan kepegawaian akibat permasalahan dalam pelaksanaan manajemen ASN. Namun, Pemkab Kolaka Utara kemudian menyatakan kesediaannya melaksanakan rekomendasi BKN terkait pembatalan surat keputusan pemberhentian jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Komitmen itu disampaikan melalui surat Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.1/1301/2026 tanggal 8 Oktober 2026. Melalui keputusan itu, Bupati Kolaka Utara kemudian melakukan pengembalian pejabat terdampak ke jabatan semula atau jabatan setara.
BKN menilai langkah Pemkab Kolaka Utara tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepegawaian dapat diperbaiki ketika instansi bersedia melakukan koreksi dan memenuhi rekomendasi pengawasan. BKN berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi instansi seperti Pemprov Sulbar agar segera menyelesaikan persoalan serupa demi menjaga kepastian karier ASN, dan kelancaran pelayanan kepegawaian di daerahnya.
Karena itu, BKN mengimbau Pemprov Sulbar agar segera menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian manajemen ASN. Kepatuhan tindak lanjut dari Pemprov Sulbar akan menentukan tuntas tidaknya persoalan kepegawaian di daerah tersebut, terutama berdampak pada terhambatnya layanan kepegawaian yang membutuhkan persetujuan di tingkat provinsi, termasuk layanan kenaikan pangkat dan pensiun bagi ASN di Kabupaten Mamasa, Majene, Polewali Mandar, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.
Terkait itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menjelaskan bahwa BKN telah menyampaikan rekomendasi penataan jabatan kepada Pemprov Sulbar berdasarkan rencana perbaikan yang sebelumnya disampaikan. Rekomendasi tersebut mencakup penataan jabatan ASN terhadap puluhan pejabat yang pengangkatannya sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya, yakni sebanyak 68 pejabat administrator dan pengawas direkomendasikan untuk diangkat ke jabatan fungsional karena telah memperoleh persetujuan penyetaraan jabatan dari Kementerian PANRB. Selain itu, BKN merekomendasikan pengangkatan kembali 13 pejabat administrator dan tiga pejabat pengawas ke jabatan semula atau jabatan setara.
Adapun tiga pejabat administrator lainnya masih memerlukan penyelesaian melalui sejumlah langkah, meliputi mutasi antarinstansi, pemeriksaan hukuman disiplin, dan pengembalian ke jabatan awal. BKN meminta agar proses tersebut segera dituntaskan karena pengangkatan ketiganya ke jabatan administrator dinilai tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN. BKN juga telah membatalkan rekomendasi pengangkatan lima pejabat pengawas lainnya ke jabatan administrator karena proses pengangkatannya juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi BKN ini menjadi dasar bagi instansi, khususnya Pemprov Sulbar untuk melakukan pembenahan secara konkret, bukan berhenti pada pernyataan komitmen atau rencana perbaikan. Setiap keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak merugikan pegawai maupun menghambat layanan publik. “Pemblokiran layanan merupakan instrumen pengawasan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan manajemen ASN, bukan semata-mata pembatasan layanan administrasi. Karena itu, setiap instansi diminta menindaklanjuti rekomendasi pengawasan agar keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Hardianawati, Minggu (11/10/2026).
BKN menegaskan, pemblokiran layanan kepegawaian bukanlah tujuan akhir pengawasan. Instrumen tersebut digunakan untuk mendorong instansi memperbaiki keputusan yang tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penyelesaian rekomendasi menjadi langkah penting agar layanan dapat kembali berjalan optimal dan hak-hak kepegawaian ASN tidak terus terdampak. Pengawasan dan pengendalian manajemen ASN sendiri dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penerapan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain menindaklanjuti pelanggaran yang telah terjadi, BKN juga melakukan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan dan pemindahan pegawai, termasuk melalui pemblokiran layanan kepegawaian terhadap PPK yang terbukti melanggar ketentuan. Karena itu, BKN mendorong Pemprov Sulbar untuk segera menyelesaikan seluruh rekomendasi yang masih tertunda, sebagaimana komitmen perbaikan yang telah ditunjukkan Pemkab Kolaka Utara. Kepatuhan terhadap hasil pengawasan merupakan wujud tanggung jawab instansi dalam menjaga profesionalisme ASN, melindungi karier pegawai, dan memastikan pelayanan kepegawaian tetap berjalan sehingga tidak berdampak pada pelayanan publik di daerahnya.