Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:02
NEWS

Puluhan Tahun Belum Tuntas, Ahli Waris Tariffin Riau Somasi Menteri Keuangan

Puluhan Tahun Belum Tuntas, Ahli Waris Tariffin Riau Somasi Menteri Keuangan
Kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau, Fajar Gora, S.H., M.H., (Dok Bonar)

ASKARA - Persoalan pembayaran utang negara kepada ahli waris Tariffin Riau kembali mencuat. Setelah bertahun-tahun menunggu pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak ahli waris kini melayangkan somasi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.

Kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau, Fajar Gora, S.H., M.H., mengatakan somasi dikirimkan pada 6 Oktober 2026. Langkah itu ditempuh karena Kementerian Keuangan dinilai belum menuntaskan kewajiban pembayaran yang menurut pihak ahli waris mencapai Rp12.784.899.877,54.

"Kami mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara karena Kementerian Keuangan belum juga membayar utang negara kepada klien kami," kata Fajar.

Menurut Fajar, kliennya, Harry Tamzil Riau, merupakan ahli waris Tariffin Riau yang berhak menerima sisa pembayaran utang negara terkait transaksi barter konsinyasi. Nilai pokok yang menjadi dasar perkara tersebut tercatat sebesar 2.915.084 dolar Malaysia.

Persoalan ini, lanjut dia, bukan perkara yang baru muncul. Dasar tuntutan ahli waris merujuk pada rangkaian putusan pengadilan, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 257/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 1999, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 141/Pdt/2000/PT.DKI tanggal 10 Juni 2002, putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2950 K/Pdt/2002, hingga putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 426 PK/Pdt/2008.

Fajar menyatakan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut pada pokoknya memerintahkan Kementerian Keuangan membayar sisa atau kekurangan pembayaran utang negara dalam perkara barter konsinyasi sebesar 2.052.875,73 dolar Malaysia, ditambah ganti rugi enam persen per tahun sesuai amar putusan.

Bagi ahli waris, persoalan yang kini dipertanyakan bukan semata besaran nilai yang harus dibayar, melainkan juga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah melewati proses hukum panjang.

Fajar mengatakan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Fatwa Nomor 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Menurut penjelasannya, fatwa itu menyebut mata uang dolar Malaysia dalam putusan harus dipersamakan dengan Ringgit Malaysia (RM). Apabila pembayaran dilakukan dalam rupiah, perhitungannya harus menggunakan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.

Selain itu, Fajar merujuk surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor B.17/HK.02.01/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023. Surat tersebut, menurut dia, menegaskan bahwa pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan mengacu pada putusan pengadilan, fatwa Mahkamah Agung, dan surat Kemenko Polhukam tersebut, pihak ahli waris menghitung kewajiban pembayaran mencapai Rp12.784.899.877,54.

Fajar menyebut, upaya meminta pelaksanaan putusan telah dilakukan sejak 2012. Namun, hingga kini, menurut pihaknya, kewajiban tersebut belum juga diselesaikan.

Kementerian Keuangan, kata dia, sempat menggelar rapat pada 21 Juli 2026 untuk membahas persoalan ahli waris Tariffin Riau. Akan tetapi, lebih dari tiga bulan setelah rapat tersebut, pihak ahli waris mengaku belum melihat perkembangan berarti.

"Klien kami sudah berulang kali meminta Kementerian Keuangan melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Namun, sampai sekarang belum ada penyelesaian yang kami harapkan," ujar Fajar dalam keterangan, Sabtu (10/10/2026).

Melalui somasi tersebut, pihak ahli waris memberikan batas waktu kepada Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Jika tidak ada penyelesaian hingga tenggat yang ditentukan, Fajar menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain somasi, pihak ahli waris juga mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI pada 7 Oktober 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang menjadi dasar tuntutan mereka.

Dalam laporan tersebut, pihak ahli waris memaparkan kronologi utang negara kepada Tariffin Riau yang, menurut penjelasan kuasa hukum, bermula pada 1961. Pemerintah disebut baru melakukan pembayaran sebagian pada 1973 sebesar 51.918 dolar Malaysia.

Fajar mengatakan, pengaduan tersebut dimaksudkan agar Ombudsman menelaah tindakan dan proses administrasi pemerintah dalam menangani kewajiban pembayaran yang telah diputus pengadilan.

Dengan langkah ini, ahli waris berharap persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu memperoleh perhatian dan penyelesaian yang jelas. Bagi mereka, kepastian pelaksanaan putusan pengadilan menjadi hal mendasar dalam menuntut hak yang diyakini telah ditetapkan melalui proses hukum.

Fajar juga menyatakan pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI. Langkah tersebut diharapkan dapat membawa persoalan ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Fajar, pengaduan itu diperlukan agar pemerintah mengetahui langsung keluhan ahli waris mengenai belum tuntasnya pembayaran yang mereka klaim sebagai hak berdasarkan putusan pengadilan.

Bakom RI memiliki fungsi mendukung komunikasi pemerintah mengenai kebijakan strategis dan program prioritas, termasuk menjadi saluran komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pihak ahli waris berharap pengaduan tersebut dapat diteruskan kepada kementerian terkait untuk memperoleh tindak lanjut.

Perkara Tariffin Riau kini kembali menempatkan pelaksanaan putusan pengadilan sebagai pokok persoalan. Setelah menempuh jalur hukum selama bertahun-tahun, ahli waris meminta pemerintah memberikan kepastian atas pembayaran yang mereka tuntut.

Somasi kepada Menteri Keuangan dan pengaduan ke Ombudsman menjadi langkah terbaru pihak ahli waris untuk mendorong penyelesaian. Sementara itu, tanggapan Kementerian Keuangan atas somasi dan pengaduan tersebut belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum.

 

Editor: Dar Edi Yoga