ASKARA - Penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hulu Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik pertambangan ilegal. Langkah aparat di lapangan perlu diikuti penanganan menyeluruh, mulai dari pekerja hingga pihak yang diduga menjadi pemodal dan penampung hasil tambang.
Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Raldy Doy, menilai instruksi Kapolda Sulawesi Utara melalui Surat Telegram Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026 perlu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap PETI serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam informasi yang diterima, aktivitas PETI di kawasan Hulu Bintauna ditertibkan secara senyap pada Minggu (4/10/2026). Lokasi yang disasar berada di sekitar Kilometer 20, Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna.
Menurut Raldy, penertiban di satu lokasi perlu diikuti langkah berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak sekadar berpindah tempat. Penanganan juga perlu menelusuri pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan, termasuk pemodal, pengelola, pemasok kebutuhan operasional, dan penampung hasil tambang, sepanjang terdapat bukti keterlibatan mereka.
"Penanganan PETI jangan berhenti pada penertiban lokasi atau pekerja di lapangan. Harus ada upaya mengungkap siapa yang mengorganisasi, membiayai, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Tentu semuanya harus berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang profesional," menjadi penekanan yang perlu dikedepankan dalam penanganan persoalan ini.
Surat Telegram Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudo Hermanto, tersebut memuat instruksi kepada jajaran kewilayahan untuk memetakan lokasi rawan PETI dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, memperkuat deteksi dini, meningkatkan patroli, serta memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Instruksi itu juga menekankan koordinasi lintas instansi, mitigasi dampak sosial dan lingkungan, serta pengawasan internal untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat, membiarkan, atau memberikan perlindungan kepada praktik ilegal. Personel yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Bagi Raldy, aspek pengawasan internal menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Penindakan harus berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
Persoalan PETI juga tidak bisa dilepaskan dari risiko kerusakan lingkungan, keselamatan pekerja, dan potensi konflik sosial. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi kepolisian dengan pemerintah daerah, instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, serta pihak terkait lainnya.
Instruksi Kapolda Sulut turut menjadi perhatian setelah adanya penanganan perkara tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, oleh Kementerian Kehutanan. Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi disebut menjatuhkan skorsing penyaluran Biosolar terhadap SPBU 74.959.01 Tombatu di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang terhubung antara aktivitas pertambangan, penggunaan BBM bersubsidi, dan penegakan hukum. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan kewenangan masing-masing instansi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan sekadar adanya penertiban atau terbitnya surat perintah, melainkan apakah aktivitas ilegal benar-benar dapat dicegah, lingkungan terlindungi, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.