Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:31
NEWS

Dugaan Korupsi Kerja Sama Migas Bekasi, Kejagung Periksa ASN Pemkot

Dugaan Korupsi Kerja Sama Migas Bekasi, Kejagung Periksa ASN Pemkot
Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Dok Panca)

ASKARA - Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola perusahaan minyak dan gas bumi milik daerah yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP terus berlanjut. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi berinisial ARJ, Jumat (9/10/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Berdasarkan keterangan penyidik, perkara ini berkaitan dengan tata kelola perusahaan perseroan daerah dalam menjalankan kerja sama di sektor minyak dan gas bumi tersebut.

Keterangan ARJ diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas berbagai aspek perkara sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Materi Pemeriksaan Belum Diungkap

Meski pemeriksaan telah dilakukan, informasi resmi yang tersedia belum merinci materi pertanyaan yang diajukan kepada ARJ maupun hubungan spesifiknya dengan aspek kerja sama yang sedang diselidiki.

Dalam perkara ini, ARJ disebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Karena itu, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana.

Penyidik JAM PIDSUS menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan untuk memperkuat pembuktian sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan ini menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam kerja sama perusahaan milik daerah dengan mitra usaha, khususnya di sektor strategis seperti minyak dan gas bumi.

Adapun rentang waktu perkara dalam keterangan sumber disebut berlangsung sejak 2009 hingga 2024. Tahun akhir tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi Kejaksaan Agung sehingga belum dapat dipastikan dalam pemberitaan ini.

 

Editor: Caecilia Eersta