ASKARA - Operasi gabungan imigrasi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menemukan 13 warga negara China yang diduga bekerja di proyek konstruksi dengan izin tinggal kunjungan C20 untuk pemasangan mesin. Mereka disebut telah bekerja selama satu hingga tiga bulan, dengan upah berbeda menurut peran. Temuan ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan, tanggung jawab perusahaan, dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini bukan semata persoalan warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Inti masalahnya adalah dugaan ketidaksesuaian antara izin tinggal dan kegiatan nyata di lapangan. ANTARA News Banten, 2 Oktober 2026, melaporkan bahwa operasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada 30 September memeriksa 25 WNA di proyek konstruksi Legok. Sebanyak 12 orang memiliki izin tinggal terbatas untuk bekerja, sedangkan 13 lainnya memegang izin C20 yang diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan atau instalasi mesin.
Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, ke-13 orang itu diduga bekerja sebagai buruh konstruksi, mandor, dan manajer keselamatan kerja. Pemeriksaan juga menemukan ketidaksesuaian antara kegiatan mereka dan penjamin yang tercatat. Informasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga menilai apakah aktivitas di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Upah yang diberitakan turut menarik perhatian. DetikNews, 3 Oktober 2026, merinci bahwa seorang mandor disebut menerima sekitar Rp40 juta per bulan, seorang manajer keselamatan kerja sekitar Rp1,2 juta per hari, sedangkan 11 pekerja konstruksi juga disebut menerima sekitar Rp1,2 juta per hari. Angka tersebut perlu dibaca sesuai keterangan sumber, bukan dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerja lokal pasti dirugikan. Perbandingan yang adil membutuhkan data tentang jenis pekerjaan, keterampilan, jam kerja, dan standar pengupahan.
Namun, pertanyaan mengenai kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia tetap relevan. Investasi seharusnya tidak hanya menghasilkan bangunan dan keuntungan usaha, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan keterampilan, serta memperkuat kapasitas tenaga kerja lokal. Jika pekerjaan tertentu dapat dilakukan pekerja Indonesia, perusahaan perlu menjelaskan kebutuhan penggunaan tenaga asing secara transparan dan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan juga tidak semestinya berhenti pada para pekerja. ANTARA News Banten, 2 Oktober 2026, menyebut bahwa mereka didatangkan oleh subkontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan berinisial PT J.K.C.I. Hubungan kerja, penjaminan, dan proses penempatan perlu ditelusuri. Meski demikian, penyebutan perusahaan dalam pemberitaan bukan bukti bahwa perusahaan tersebut telah bersalah. Semua pihak harus diberi kesempatan menjelaskan posisinya, dan tanggung jawab ditentukan berdasarkan bukti.
Persoalan berikutnya ialah efektivitas pengawasan. Imigrasi memiliki peran penting dalam memastikan warga asing berkegiatan sesuai izin, sementara pengawasan ketenagakerjaan dan koordinasi lintas instansi juga diperlukan. ANTARA pada 4 Oktober 2026 melaporkan rencana peningkatan pengawasan terhadap sekitar 6.000 WNA di wilayah Tangerang Raya. Langkah ini dapat menjadi tindak lanjut berarti apabila disertai pemeriksaan berbasis risiko, koordinasi yang jelas, dan evaluasi hasil yang terukur.
Penegakan hukum harus tegas sekaligus proporsional. Dugaan pelanggaran perlu diperiksa sesuai ketentuan keimigrasian, tanpa menganggap pengamanan sebagai putusan bersalah. Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus diterapkan berdasarkan hukum. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, tindakan administratif tetap harus mengikuti prosedur dan dasar hukum yang sah.
Kasus Legok menjadi pengingat bahwa investasi dan kedaulatan hukum tidak boleh dipertentangkan. Indonesia tetap dapat terbuka terhadap modal dan tenaga ahli asing, tetapi keterbukaan harus disertai kepatuhan. Pengawasan yang konsisten, tanggung jawab perusahaan, dan kesempatan kerja yang adil bagi warga lokal harus berjalan bersama. Ukuran keberhasilan bukan sekadar banyaknya orang yang diamankan, melainkan kemampuan negara mencegah pelanggaran berulang dan memastikan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.