Jumat, 09 Oktober 2026 | 11:53
NEWS

Herokles Laporkan Royke ke Polda Sulut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Herokles Laporkan Royke ke Polda Sulut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Ilustrasi laporan polisi (Dok Askara)

ASKARA - Herokles D. Rundengan, warga Jaga 1 Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melaporkan Royke Sueda ke Polda Sulawesi Utara terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada 29 September 2026, dengan nomor LP/B/627/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, pukul 17.31 Wita.

Berdasarkan dokumen laporan, Herokles mengadukan dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dirujuk dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Herokles menyebut persoalan itu bermula dari unggahan video di Facebook pada 13 Mei 2026. Menurut keterangannya kepada polisi, video yang diunggah melalui akun atas nama Royke Yoshi Rantung tersebut memuat suara dirinya yang diduga telah disunting.

Dia juga mengaku menemukan unggahan serupa pada 20 Juni 2026. Menurut pelapor, video tersebut mendapat komentar dan dibagikan oleh sejumlah pengguna media sosial.

"Saya menyatakan keberatan atas unggahan tersebut karena sangat merugikan," kata Herokles, Jumat (9/10/2026).

Namun, keterangan mengenai penyuntingan video dan kerugian yang dialami itu merupakan klaim pelapor yang masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui proses hukum.

Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum

Laporan polisi merupakan langkah awal pengaduan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Askara.co membuka ruang bagi Royke Sueda maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab mengenai laporan tersebut.

Editor: Onaria Fransisca