Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:23
COMMUNITY

Flores Menolak Jadi Pulau Panas Bumi, Koalisi Ajukan Amicus Curiae ke MA

Flores Menolak Jadi Pulau Panas Bumi, Koalisi Ajukan Amicus Curiae ke MA
Aksi Flores menolak jadi pulau panas bumi di MA (Dok Astina)

ASKARA - Penetapan Pulau Flores sebagai kawasan pengembangan panas bumi kembali dipersoalkan. Koalisi Masyarakat Flores Menolak Geothermal bersama Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Geothermal mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 43 P/HUM/2026, Kamis (8/10/2026).

Pengajuan tersebut menjadi bagian dari upaya koalisi menyampaikan perspektif masyarakat sipil dalam pengujian sejumlah keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi dasar pengembangan panas bumi di Flores.

Koalisi didampingi Azas Tigor Nainggolan sebagai kuasa hukum.

Sejumlah organisasi yang tergabung di dalamnya antara lain YLBHI, WALHI Nasional, Trend Asia, Greenpeace, Amman Flobamora, Kommas Ngada, ELSAM, HuMA, Formmada NTT, Vivat Internasional JPIC OFM dan Padma Indonesia.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian Keputusan Menteri ESDM Nomor 1534 K/30/MEM/2008 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0539 K/30/MEM/2012 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Sokoria, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1152 K/30/MEM/2011 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Bagi koalisi, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut legalitas pengembangan energi panas bumi. Mereka melihat ada persoalan lebih mendasar mengenai kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam serta perlindungan hak masyarakat yang hidup di wilayah terdampak.

Bukan Sekadar Potensi Energi

Koalisi menilai Flores tidak boleh hanya dilihat sebagai wilayah yang memiliki potensi panas bumi.

Masyarakat, menurut mereka, memiliki hak untuk memperoleh informasi, memahami rencana pembangunan, menyampaikan pendapat dan berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan masa depan ruang hidupnya.

Karena itu, pengembangan energi terbarukan dinilai tetap harus berjalan berdasarkan prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.

Semakin besar potensi dampak suatu kebijakan terhadap masyarakat dan lingkungan, semakin penting pula transparansi, prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik.

Koalisi juga menolak anggapan bahwa label energi terbarukan secara otomatis membuat sebuah proyek bebas dari persoalan sosial dan lingkungan.

Transisi Energi Jangan Mengulang Pola Lama

Renie Aryandani dari Trend Asia menilai persoalan tata kelola energi di Indonesia tidak cukup diselesaikan dengan mengganti sumber energi.

Menurutnya, transisi energi harus sekaligus memperbaiki model pembangunan agar masyarakat tidak kembali menjadi pihak yang menanggung risiko sosial dan ekologis.

“Transisi energi tak boleh sekadar mengganti sumber energinya, tetapi cara pembangunannya tetap sama. Masyarakat masih tidak dilibatkan, informasi tidak transparan, dan risiko sosial-lingkungannya ditanggung warga,” ujarnya.

Sementara itu, Edy Kurniawan dari YLBHI menegaskan bahwa energi terbarukan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat.

“Energi terbarukan bukan cek kosong bagi negara,” kata Edy.

Hak Masyarakat Jadi Sorotan

Markus Wijaya dari ELSAM mengatakan kebijakan panas bumi di Flores perlu dilihat dalam perspektif HAM dan lingkungan hidup.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap ruang hidup.

Hak masyarakat adat atas wilayah, tanah, sumber air dan identitas budaya, kata Markus, juga harus dihormati.

Ia menilai transisi energi yang berkeadilan harus berlangsung secara demokratis dan transparan, tanpa tekanan maupun diskriminasi terhadap masyarakat.

WALHI Soroti Kerentanan Ekologis Flores

Faizal Ratuela dari WALHI menyatakan dukungan terhadap masyarakat yang menolak pengembangan geothermal di Flores.

Menurut Faizal, kebijakan panas bumi di Flores, termasuk wilayah Mataloko dan Ende, perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kondisi hidrologis, kawasan hutan, ruang kelola masyarakat serta risiko bencana.

Ia juga menyoroti berbagai kerentanan Nusa Tenggara Timur yang tercantum dalam RPJMD NTT 2024–2029, antara lain kekeringan, gempa bumi dan letusan gunung api.

Menurutnya, pengembangan energi yang tidak memperhitungkan kondisi ekologis berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari gangguan tata air dan kerusakan bentang alam hingga konflik agraria dan hilangnya ruang hidup masyarakat.

Enam Tuntutan

Melalui pengajuan Amicus Curiae, koalisi menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, meminta pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0539/K/30/MEM/2012 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Sokoria, Ende.

Kedua, meminta pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1152 K/30/MEM/2011 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko, Ngada.

Ketiga, meminta pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Keempat, menghentikan pengembangan dan perluasan panas bumi yang dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi, partisipasi publik yang bermakna, perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Kelima, membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan wilayah kerja panas bumi dan penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi, termasuk kajian, peta, perizinan dan dokumen pendukung.

Keenam, tidak menggunakan narasi transisi energi atau energi bersih untuk melegitimasi kebijakan yang mengabaikan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.

Bagi koalisi, perkara Nomor 43 P/HUM/2026 bukan sekadar pertarungan mengenai status sejumlah wilayah panas bumi. Perkara tersebut juga menjadi momentum untuk menguji sejauh mana kebijakan transisi energi dapat berjalan beriringan dengan hak masyarakat, kelestarian lingkungan dan prinsip pembangunan yang berkeadilan.

Kuasa hukum koalisi, Azas Tigor Nainggolan, menjadi pihak yang mendampingi proses pengajuan Amicus Curiae tersebut ke Mahkamah Agung.

 

Editor: Dar Edi Yoga