ASKARA - Perdebatan mengenai arah perekonomian Indonesia tidak cukup hanya melihat angka pertumbuhan. Persoalan yang lebih mendasar adalah untuk siapa ekonomi diselenggarakan, siapa yang menikmati hasil pembangunan, serta apakah pertumbuhan mampu memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Pandangan tersebut menjadi salah satu pokok pemikiran yang berkembang dalam diskusi ekonomi-politik yang disebut sebagai “Mazhab Tebet”, sebagaimana ditulis peneliti Nusantara Centre, Asy’ari Muchtar.
Dalam tulisannya berjudul “Ekopol Heterodok di Mazhab Tebet”, Asy’ari menyebut ekonomi heterodoks sebagai salah satu inti pemikiran yang berkembang dalam ruang diskusi tersebut. Pendekatan itu mencoba membaca persoalan Indonesia melalui perspektif ekonomi konstitusi dan kedaulatan nasional.
Menurut Asy’ari, sejumlah pertanyaan fundamental perlu diajukan terhadap kebijakan ekonomi. Apakah pertumbuhan ekonomi otomatis identik dengan kemakmuran rakyat? Apakah investasi, liberalisasi, efisiensi, dan daya saing selalu menghasilkan kedaulatan ekonomi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pertumbuhan ekonomi, menurut dia, dapat berlangsung bersamaan dengan tetap bertahannya struktur ketergantungan, ketimpangan, maupun penguasaan sumber daya.
Dalam perspektif ekonomi konstitusi yang ia paparkan, UUD 1945 tidak sekadar ditempatkan sebagai legitimasi bagi kebijakan ekonomi, tetapi sebagai kerangka untuk menentukan arah, tujuan, struktur, dan batas penyelenggaraan ekonomi.
Asy’ari mengaitkan pemikiran tersebut dengan pandangan ekonom Ichsanuddin Noorsy yang menempatkan Pasal 33 UUD 1945 dalam satu bangunan dengan Pasal 23 mengenai keuangan negara, Pasal 27 mengenai pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 31 mengenai pendidikan, serta Pasal 34 mengenai kesejahteraan sosial.
Dengan pendekatan itu, ekonomi, fiskal, pekerjaan, pendidikan dan perlindungan sosial dipandang sebagai bagian dari satu arsitektur konstitusional.
Pertumbuhan Bukan Satu-satunya Ukuran
Asy’ari menjelaskan, ekonomi konstitusi tidak semata-mata berbicara tentang peningkatan angka pertumbuhan. Lebih jauh, ekonomi harus mampu membangun struktur yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan layak, pendidikan, jaminan sosial, akses terhadap sumber daya serta kesempatan ekonomi.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, misalnya, memberikan landasan mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara Pasal 34 memberikan mandat mengenai tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar, sistem jaminan sosial serta pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Dalam konstruksi tersebut, Pasal 33 disebut sebagai jantung ekonomi konstitusi. Namun, menurut Asy’ari, jantung tersebut tidak dapat bekerja sendiri.
Pasal 23 memberikan dimensi fiskal melalui pengelolaan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 27 memberikan orientasi terhadap pekerjaan dan kehidupan yang layak. Pasal 31 membangun kapasitas manusia melalui pendidikan, sedangkan Pasal 34 memberikan dimensi perlindungan dan pemberdayaan sosial.
“Pasal 23 menyediakan instrumen fiskal, Pasal 27 menyediakan orientasi pekerjaan dan kehidupan layak, Pasal 31 membangun kapasitas manusia, Pasal 33 mengatur arsitektur ekonomi, dan Pasal 34 memastikan hasil pembangunan diterjemahkan menjadi kesejahteraan sosial,” demikian garis besar pemikiran yang dipaparkan Asy’ari.
3K untuk Menguji Kebijakan
Salah satu pendekatan yang diperkenalkan dalam tulisan tersebut adalah model 3K: Konsistensi, Koherensi dan Korespondensi.
Asy’ari menyebut kerangka tersebut dapat digunakan untuk menguji apakah kebijakan negara benar-benar relevan dengan tujuan konstitusionalnya.
Konsistensi digunakan untuk melihat kesesuaian kebijakan dengan tujuan yang hendak dicapai. Koherensi menguji keterkaitan antara berbagai kebijakan, seperti fiskal, industri, perdagangan, investasi dan sumber daya alam. Sementara korespondensi melihat apakah hasil empiris kebijakan benar-benar sesuai dengan tujuan yang dinyatakan.
Dengan pendekatan itu, sebuah kebijakan yang diklaim bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak berhenti pada pernyataan normatif. Kebijakan tersebut perlu dilihat dari desain, pelaksanaan hingga hasilnya di lapangan.
5C dan 7P
Selain 3K, Asy’ari memaparkan kerangka 5C, yakni Casing, Context, Content, Comprehensive, dan Consistent.
Casing digunakan untuk membaca kemasan sebuah gagasan. Context melihat sejarah dan lingkungan yang melatarbelakanginya. Content membedah substansi. Comprehensive melihat persoalan secara menyeluruh, sedangkan Consistent menguji kesesuaian antara gagasan, instrumen, pelaksanaan dan hasil.
Kerangka tersebut, menurut Asy’ari, penting karena istilah seperti efisiensi, investasi, daya saing, deregulasi, liberalisasi dan pertumbuhan kerap dianggap sebagai konsep ekonomi yang netral.
Padahal, ia mengajukan pertanyaan lanjutan: efisiensi untuk siapa, investasi menguntungkan siapa, siapa yang menikmati pertumbuhan, siapa menguasai rantai nilai, siapa mendapatkan nilai tambah, dan siapa yang menanggung biaya sosial maupun ekologisnya.
Sementara itu, kerangka 7P terdiri atas Procedural Legal/Proper, Prudential, Proportional, Professional, Public Interest, Public Benefit, dan Profit.
Melalui kerangka tersebut, sebuah kebijakan ekonomi pertama-tama harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang tepat, dijalankan secara hati-hati, proporsional dan profesional, kemudian diuji berdasarkan kepentingan serta manfaat publik.
Keuntungan atau profit, menurut konstruksi ini, tetap memiliki tempat dalam ekonomi, tetapi tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Kedaulatan Ekonomi
Asy’ari juga memaparkan kerangka 7I, yakni Invasi, Intervensi, Infiltrasi, Interferensi, Indoktrinasi, Intimidasi, serta Instability–Inflation–Impoverishment.
Kerangka tersebut digunakan sebagai perangkat pertanyaan kritis untuk melihat potensi mekanisme eksternal yang dapat memengaruhi atau mendistorsi kapasitas ekonomi nasional.
Menurutnya, masuknya modal asing, teknologi dan perdagangan tidak otomatis harus dipandang negatif. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah hubungan ekonomi tersebut memperkuat kapasitas nasional atau justru menciptakan ketergantungan yang semakin dalam.
Dalam konteks itu, kedaulatan ekonomi tidak berarti Indonesia harus menutup diri dari dunia internasional.
“Kedaulatan bukan berarti menutup diri dari dunia, melainkan mempunyai kemampuan menentukan kepentingan nasional, mengendalikan sumber daya strategis, membangun kapasitas teknologi, memperkuat industri domestik dan memastikan nilai tambah ekonomi tidak seluruhnya mengalir keluar,” demikian pandangan Asy’ari dalam tulisannya.
Dari Pasal 33 Menuju Kemakmuran Rakyat
Asy’ari kemudian merangkai berbagai pasal ekonomi dan kesejahteraan dalam UUD 1945 sebagai satu arsitektur.
Pasal 33 diposisikan sebagai struktur produksi dan penguasaan sumber daya. Pasal 23 menjadi instrumen fiskal negara. Pasal 27 memberikan orientasi terhadap pekerjaan dan kehidupan layak. Pasal 31 membangun manusia melalui pengetahuan dan pendidikan, sedangkan Pasal 34 memberikan perlindungan dan pemberdayaan sosial.
Keseluruhannya bermuara pada satu tujuan, yakni kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurut Asy’ari, persoalan ekonomi Indonesia tidak semata-mata apakah perekonomian tumbuh, tetapi apakah struktur pertumbuhan tersebut sesuai dengan desain konstitusi.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat industri nasional, membangun sumber daya manusia, menjadikan APBN sebagai instrumen pembangunan, serta memperluas ruang bagi UMKM, koperasi dan ekonomi rakyat dalam rantai produksi.
Dalam perspektif ekonomi konstitusi yang dipaparkannya, pembebasan ekonomi bukan berarti menolak pasar atau keuntungan. Pembebasan dimaknai sebagai proses memperbesar kemampuan bangsa untuk menentukan arah ekonominya sendiri.
Dengan demikian, ukuran pembangunan tidak berhenti pada angka pertumbuhan, tetapi juga menyangkut pemerataan manfaat, penciptaan pekerjaan layak, penguatan kapasitas produksi, penguasaan teknologi, peningkatan kualitas manusia dan kemampuan negara mengelola sumber daya strategis.
Pada akhirnya, gagasan ekonomi konstitusi yang dipaparkan Asy’ari menawarkan perubahan cara pandang: ekonomi tidak hanya dilihat sebagai angka, melainkan sebagai sistem yang berkaitan langsung dengan kehidupan rakyat, struktur kekuasaan, distribusi manfaat, keadilan sosial dan kedaulatan nasional.