Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:41
NEWS

Usai Sidang MK, Didik Rachbini Bicara 'Hantu' Kekuasaan Jokowi

Usai Sidang MK, Didik Rachbini Bicara 'Hantu' Kekuasaan Jokowi
Kolose Jokowi dan Didik Rachbini (Dok Panca)

ASKARA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menghentikan perdebatan politik di ruang publik.

Di tengah putusan yang menyatakan MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA, namun tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum pemohon, muncul kembali perdebatan tentang pengaruh kekuasaan di luar struktur pemerintahan.

Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menilai dinamika tersebut perlu dibaca lebih luas, bukan semata sebagai persoalan Gibran, melainkan sebagai momentum untuk membahas personalisasi kekuasaan dan apa yang disebutnya sebagai shadow politics atau politik bayangan.

Menurut Didik, pengaruh politik seorang mantan presiden dapat tetap bekerja setelah tidak lagi berada dalam struktur pemerintahan formal.

“Sidang MK dan pembuktian kebohongan ini membuka tabir manipulasi dan perangai politik Jokowi selama ini. Kita cendekiawan perlu membuat analisis tentang perilaku politik Jokowi di dalam sistem politik,” ujar Didik, Kamis (7/10/2026).

Kekuasaan Formal dan Kekuasaan Bayangan

Didik mendefinisikan shadow politics sebagai bentuk pengaruh politik informal yang bekerja dari luar sistem pemerintahan melalui jejaring politik serta figur-figur yang memiliki kedekatan atau loyalitas dengan penguasa sebelumnya.

Ia mengaitkan fenomena tersebut dengan dinamika pemerintahan dalam dua tahun terakhir.

“Jokowi dalam dua tahun ini memainkan ‘shadow politics’ sebagai kelanjutan kekuasaannya setelah gagal mencoba mengubah konstitusi tiga periode,” katanya.

Menurut Didik, jika pengaruh informal tersebut benar-benar terjadi, kondisi itu berpotensi menciptakan apa yang ia sebut sebagai dualisme kekuasaan—antara kekuasaan formal yang berada pada presiden dan pengaruh informal yang bekerja dari luar pemerintahan.

“Pemerintahan sekarang juga tidak luput dari praktik shadow politics Jokowi sehingga selama dua tahun terakhir ini terjadi dualisme kekuasaan, yang satu legal dan formal dan yang satu lagi lewat makhluk halus dari luar,” ujarnya.

Pandangan tersebut merupakan penilaian politik Didik terhadap dinamika kekuasaan. Ia tidak menyertakan dalam pernyataannya bukti institusional yang secara independen membuktikan adanya struktur kekuasaan bayangan tersebut.

Reshuffle Dinilai Jadi Titik Perubahan

Didik kemudian mengaitkan pergantian sejumlah menteri dan pejabat dengan upaya mengakhiri pengaruh informal tersebut.

Menurut dia, perubahan komposisi pemerintahan menjadi momentum untuk memastikan bahwa seluruh kewenangan eksekutif kembali berpusat pada pemegang mandat formal.

“Jadi sudah benar Presiden Prabowo melenyapkan shadow politics Jokowi dan menghilangkan keraguan masyarakat akan adanya dualisme kekuasaan. Kini kekuasaan yang formal tidak lagi menjadi bayang-bayang kekuasaan Jokowi,” kata Didik.

Ia menilai penguatan sistem presidensial penting agar akuntabilitas pemerintahan tidak terpecah antara kekuasaan formal dan pengaruh politik di luar struktur pemerintahan.

Soroti Personalisasi Kekuasaan

Lebih jauh, Didik mengatakan persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan hanya sosok tertentu, tetapi kecenderungan personalisasi kekuasaan.

Menurutnya, personalisasi terjadi ketika pengaruh individu menjadi lebih dominan dibandingkan institusi dan aturan formal.

“Apa yang dilakukan Jokowi? Personalisasi politik. Dengan pengaruh pribadinya sebagai mantan penguasa yang berada di luar kekuasaan tetap bisa cawe-cawe dan berpengaruh terhadap sistem formal. Ini membahayakan masa depan demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Didik juga mengingatkan agar pola semacam itu tidak menjadi preseden bagi pemerintahan berikutnya.

Ia mendorong masyarakat sipil, akademisi dan mahasiswa ikut mengawasi agar pergantian kekuasaan benar-benar diikuti dengan berakhirnya kewenangan politik personal dari pemerintahan sebelumnya.

“Praktik seperti ini bisa menjadi preseden. Karena itu, civil society, kaum intelektual, mahasiswa harus mencegah agar presiden berikutnya tidak meniru perilaku seperti ini. Jika preseden ini terus terjadi, maka jangan harap demokrasi menjadi sehat,” katanya.

Kembali ke Polemik Aturan Pencalonan

Didik juga menghubungkan persoalan tersebut dengan perubahan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya membuka jalan bagi Gibran untuk maju pada Pilpres 2024.

Ia menyebut perubahan tersebut sebagai contoh democratic backsliding atau kemunduran demokrasi.

“Perubahan klausul Undang-Undang Dasar batas usia capres/cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka adalah contoh nyata dari democratic backsliding,” ujar Didik.

Menurut dia, ketika aturan dasar negara dianggap dapat berubah karena kepentingan politik jangka pendek, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan politik berpotensi ikut terdampak.

Namun, terkait perkara terbaru, MK sendiri tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA, tetapi permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Demokrasi dan Batas Kekuasaan

Didik menilai pengalaman politik beberapa tahun terakhir harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kembali institusi demokrasi dan memastikan aturan main tidak mudah dipengaruhi kepentingan personal.

“Dengan praktik shadow politics seperti itu, demokrasi Indonesia akan menjadi compang-camping,” katanya.

Ia berharap kekuasaan formal tetap menjadi pusat pengambilan keputusan pemerintahan sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas siapa yang bertanggung jawab atas setiap kebijakan.

“Sekarang setelah reshuffle, sistem presidensial menjadi lebih sehat, kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden yang menjabat,” ujar Didik.

Perdebatan mengenai shadow politics tersebut pada akhirnya membawa isu yang lebih besar: sejauh mana pengaruh seorang mantan penguasa seharusnya berakhir ketika masa jabatannya selesai, dan bagaimana institusi demokrasi memastikan pergantian kekuasaan tidak berubah menjadi perpanjangan pengaruh personal.

Bagi Didik, pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari evaluasi demokrasi Indonesia setelah dinamika politik dan persidangan MK yang kembali menempatkan relasi kekuasaan, institusi dan aturan konstitusi di tengah perhatian publik.

 

Editor: Caecilia Eersta