Pengacara Noverizki Rekayasa Hutang dan Membuat Selebgram Rea Wiradinata Pailit
ASKARA - Selebgram Rea Wiradinata dinyatakan pailit karena dianggap tidak bisa membayar utangnya kepada Arif Budiman.
Hakim Agung MA RI Periode 2007-2016, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, menyampaikan bahwa perkara Rea ini sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun Kepailitan, berhubung nilainya yang cukup rendah dibawah Rp.5 Miliar.
"Substansi PKPU seharusnya memberikan ruang bagi debitur untuk restrukturisasi utang, sehingga proposal perdamaiannya justru harusnya dikabulkan oleh para kreditur, bukan malah ditolak, meskipun itu menjadi hak kreditur, saya cukup yakin layak bisa dibatalkan oleh MA meskipun pastinya akan dinilai oleh hakim-hakim," ujar Abdul Gani.
Selain itu, Abdul Gani menambahkan bahwa kurator sebaiknya jangan mengambil langkah untuk menyita aset atau tindakan lainnya, karena ada upaya hukum dari debitor untuk kasasi sesuai dengan Putusan MK membuka peluang untuk Kasasi di Mahkamah Agung.
"Apabila dibatalkan oleh MA, maka segala tindakan kurator bisa dibatalkan juga, meskipun ada upaya hukum misalnya PK yang akan diajukan kreditur atau kurator, tetapi dalam kasus ini Rea seorang selebgram dengan banyaknya pengikutnya di media sosial, hal ini justru menjadi perhatian publik.
Diharapkan kasus ini segera selesai, dan Rea bisa dipulihkan namanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pastinya Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dengan seksama. Disisi lain, Rea Wiradinata menyampaikan bahwa semoga upaya hukum kasasi ini bisa benar-benar mengakomodir hak saya sebagai korban rekayasa pailit.
"Bisa membuktikan ke publik bahwa putusan sebelumnya adalah keliru, sekaligus menjadi bukti bahwa masih ada keadilan di republik ini buat kita semua yang tak pernah berhenti memperjuangkan keadilan meskipun sangat sulit," ujar Rea.
Selain itu ia berharap semoga tuhan senantiasa menjaga dan meridhoi kita semua dalam semua proses perjalanan hidup kita.
Komentar