DPR Tunda Pembahasan RUU TNI dan Polri
ASKARA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan pihaknya akan menunda pembahasan RUU TNI dan Polri. Namun, RUU itu masih terbuka untuk dibahas pada periode DPR RI 2024-2029.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/8/2024).
Menurut Wihadi, pembahasan RUU itu masih terbuka tergantung urgensinya.
"Jadi, hari ini baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri. Nanti, kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang periode berikutnya tetapi ini melihat urgensinya nanti," kata Politisi Partai Gerindra ini.
Namun, Wihadi tidak merinci alasan di balik pembatalan pembahasan RUU Polri dan TNI tersebut.
Namun, Wihadi mengungkapkan urgensi mengenai regulasi tersebut.
"(Alasannya) kita putuskan untuk dibatalkan dulu nanti kita liat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over juga kan nantinya jd urgensinya kita lihat," pungkas Wihadi Wiyanto.
Komentar