Minggu, 28 April 2024 | 13:13
OPINI

Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi

Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi
Ilustrasi PPDB (Dok Askara)

Oleh: Adinda Azzahra
Mahasiswi IPB University

ASKARA - Sebagaimana telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dimana pemerintah wajib membiayai, maka pemerintah pusat melalui Kemdikbudristek berupaya untuk menjalankan amanat tersebut.

Kebijakan demi kebijakan terus diambil untuk menyempurnakan sistem pendidikan di
Indonesia ke arah yang lebih baik, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menitikberatkan pendidikan berbasis zonasi. Teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2021 ini juga telah dijelaskan secara terperinci dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021.

Menurut saya, sikap Jokowi yang mempertimbangkan untuk menghapus sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi dapat menciptakan berbagai argumen dan opini dari saya.

**Beberapa Opini yang Muncul:**

• Penghapusan diskriminasi, saya berpendapat bahwa penghapusan sistem zonasi dapat mengurangi diskriminasi terhadap siswa yang berasal dari daerah tertentu. Mereka mungkin berpendapat bahwa setiap siswa harus memiliki akses yang setara tanpa dibatasi oleh batasan geografi. 

• Peningkatan kualitas pendidikan, penghapusan zonasi dapat dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memungkinkan sekolah untuk menerima siswa terbaik dari berbagai daerah. 

• Meningkatkan mobilitas siswa, tanpa pembatasan zonasi, siswa memiliki lebih banyak fleksibiltas untuk memilih sekolah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan mereka. Hal ini dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi siswa untuk berkembang sesuai dengan potensi mereka.

• Ketidaksetaraan akses, beberapa orang khawatir bahwa penghapusan sistem zonasi dapat menciptakan ketidaksetaraan akses ke pendidikan. Sekolah di daerah tertentu, terutama yang berada di perkotaan mungkin lebih diminati. 

• Perebutan tempat, penghapusan sistem zonasi dapat menciptakan persaingan yang lebih ketat untuk mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan. Membuat tekanan pada siswa dan orang tua, serta membuat situasi sekolah popular  menjadi sangat sulit untuk masuk. 

• Potensi pemusatan sumber daya, dikhawatirkan bahwa tanpa sistem zonasi, sekolah popular di daerah tertentu dapat menerima lebih banyak siswa, yang pada gilirannya dapat memusatkan sumber daya dan perhatian pada sekolah tersebut, sementara sekolah di daerah lain dapat terabaikan.

Komentar