Senin, 29 April 2024 | 13:59
OPINI

Pandangan Pemilu yang Lalu, Apakah KPPS Harus Bersikap Netral?

Pandangan Pemilu yang Lalu, Apakah KPPS Harus Bersikap Netral?
Pembekalan KPPS (Dok Azqia)
Oleh : Azqia Aulia Denariansyah
Mahasiswi Komunikasi Digital dan Media
Sekolah Vokasi IPB
 
ASKARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat telah memberhentikan anggota petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) atas unsur melakukan kampanye secara tidak langsung. Pelaku berisinial HH tersebut mengunggah sebuah postingan video yang memperlihatkan dirinya sedang melakukan sosialisasi terkait KPPS. Dalam video yang beredar tersebut HH terlihat mengacungkan 2 jarinya dan menyebutkan nama salah satu capres yang sesuai dengan nomor urut yang dibuat oleh HH. Postingan tersebut menjadi viral karena HH langsung dituduh tidak memiliki rasa netralisasi dan dengan terang-terangan menunjukkan bahwa dia merupakan pendukung dari salah satu capres yang akan mengikuti pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.
 
Anggota KPPS Harus Bersikap Netral?
 
Anggota KPPS sendiri memiliki peran yang krusial dalam mengawal proses berlangsungnya demokrasi yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Sikap netralisasi yang sudah seharusnya dicerminkan oleh anggota KPPS ini sangatlah penting agar tidak terlalu memihak kepada salah satu capres, akan tetapi melihat dari video viral yang sedang beredar saat ini tampaknya terdapat beberapa anggota KPPS yang masih menyepelekan hal tersebut dengan melakukan sebuah kampanye secara tidak langsung.
 
Video yang saat ini beredar sendiri merupakan sebuah video tentang anggota KPPS yang merekam sebuah video dengan menunjukkan tangan yang membentuk angka 2 menimbulkan banyak sekali spekulasi netizen tentang sikap dari anggota KPPS tersebut yang tidak bersikap secara netral. Alhasil karena video yang telah beredar di sosial media tersebut membuat seorang anggota KPPS harus diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar kode etik yang telah disepakati.
 
Sebelum langsung terpilih menjadi anggota KPPS sendiri biasanya kita sebagai pendaftar akan diberikan beberapa syarat terkait kode etik dalam menjadi anggota KPPS yang benar, yaitu tidak berfoto/membuat sebuah video menggunakan gestur jari yang menunjukkan bahwa kita sedang mendukung/mengkampanyekan salah satu capres. Untuk itu sebagai anggota KPPS sudah seharusnya bersikap secara netral karena sikap netral merupakan sebuah pilar utama dalam menjaga keberlanjutan demokrasi yang LUBER JURDIL.
 
Sanksi dari Bersikap Tidak Netral
 
Lalu sanksi yang diterima anggota KPPS tersebut sendiri merupakan pemecatan secara tidak hormat karena telah melanggar kode etik yang berlaku. Hal tersebut menurut Muhtadin sendiri selaku Ketua KPU Pengandaran bahwa pelaku tidak memenuhi unsur ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS. 
 
Dalam berbagai kasusnya sebenarnya sudah banyak pelaku yang di pecat secara tidak hormat karena dianggap tidak memiliki sifat netralisasi. Berikut ini beberapa sanksi yang terjadi ketika kita melanggar salah satu kode etik pada saat menjadi anggota KPPS :
1. Diskualifikasi anggota KPPS yang dianggap telah melanggar kode etik sehingga keterlibatannya dalam tugas pemilihan selanjutnya dianggap tidak valid.
2. Sanksi Administratif dimana anggota KPPS akan diberikan sebuah teguran tertulis, ataupun penurunan pangkat jabatan.
3. Pengadilan Etika, dimana anggota KPPS akan diadili atas lalainya tanggung jawab yang telah diberikan.
4. Sanksi Hukum anggota KPPS akan dilibatkan dengan aspek hukum, anggota KPPS dapat dihadapkan pada tuntutan hukum yang sesuai dengan pelanggaran kode etik yang terjadi.
5. Pemecatan dan Pemberhentian, seperti yang telah terjadi pada anggota KPPS Pangandaran yang saat ini sedang ramai di media sosial, sanksi yang didapatkan merupakan sebuah pemecatan karena kesalahan yang dilakukan sudah melanggar kode etik yang berlaku dan anggota KPPS tersebut dianggap tidak memiliki rasa netralisasi atas sikapnya tersebut. 

 

 

Komentar