Senin, 29 April 2024 | 04:32
NEWS

Pengamat Nilai Kenaikan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Penuh Sesuatu yang Wajar

Pengamat Nilai Kenaikan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Penuh Sesuatu yang Wajar
Pengamat Susaningtyas (ist)

ASKARA – Hari ini Menhan RI Prabowo Subianto naik pangkat menjadi Jenderal penuh. Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Jenderal Bintang Tiga/Letnan Jenderal. 

Prabowo tak lagi berdinas di TNI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie pada 20 November 1998.

Demikian dikatakan Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati

Susaningtyas mengatakan, pemberian kenaikan pangkat menjadi Jenderal Bintang Empat ini juga pernah diperoleh oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian (LBP) Luhut Binsar Pandjaitan, Hendropriyono, dan beberapa tokoh yang lain. 

"Pemberian Jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Diberikan dalam posisinya sebagai Menhan. Diputuskan dan diusulkan oleh pemerintah /Mabes TNI Prabowo  kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh," ujar Susaningtyas.

Susaningtyas memaklumi dengan munculnya pro kontra berikut pertimbangan masa lalunya yang dianggap masyarakat bermasalah dengan HAM. 

Menurut Susaningtyas, hal itu tentu sudah melalui sidang Wanjakti TNI.

"Kenaikan pangkat kehormatan juga lazim diberikan oleh militer di beberapa negara. Kenaikan pangkat kehormatan diberikan kepada para prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan dan/atau prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat/bahaya," tutur Susaningtyas.

Susaningtyas mencontohkan Jenderal Douglas McArthur yang sempat pensiun Bintang 3 tahun 1937 ketika bertugas di Filipina, kemudian dinas aktif kembali tahun 1941 ketika Amerika Serikat berperang melawan Jepang dinaikkan pangkatnya menjadi Bintang 4 dan kemudian Bintang 5.

"Adapun pemberian penghargaan itu menurut Mabes TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," tukas Susaningtyas.

"Harapan ke depan, Prabowo mengemban kenaikan pangkatnya dengan bijaksana dan banyak memberi kemanfaatan bagi bangsa dan negara," pungkas Susaningtyas Handayani Kertopati.

Komentar