Senin, 29 April 2024 | 14:29
OPINI

Marak Perundungan Pelajar, Mendikbud Nadim Gagal

Marak Perundungan Pelajar, Mendikbud Nadim Gagal
Perundungan salah satu pelajar (int)

Oleh: Saiful Chaniago, Waketum DPP KNPI 

ASKARA -;Menurut kami, pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran terukur terhadap ilmu pengetahuan kepada manusia 'guna mengetahui tentang suatu nilai kehidupan.

Tentunya, pendidikan sangat penting dan utama dalam semua kepentingan kehidupan manusia di bumi, artinya bahwa setiap manusia berkewajiban mendapatkan suatu pembelajaran tentang ilmu pengetahuan, sebab sejatinya ilmu pengetahuan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dalam suatu proses pendidikan oleh manusia.

Sejak era sebelum kemerdekaan hingga setelah kemerdekaan Indonesia, seluruh rakyat Indonesia senantiasa menempatkan pendidikan sebagai kewajiban utama dalam memastikan peningkatan kualitas kehidupannya.

Bahwa tanpa pendidikan, maka boleh jadi Indonesia masih terjebak dalam kekuasaan penjajahan saat ini. Karena pendidikan, maka para pejuang kemerdekaan Indonesia dahulu mampu mempertegas nilai terbaiknya untuk kemudian mempengaruhi pergerakan kemerdekaan Indonesia agar terlepas dari kebelengguan penjajahan dahulu.
 
Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan mengatur sejumlah ketentuan berikut, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Kamipun berkesimpulan sebagimana ketegasan konstitusional negara diatas, bahwa menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nadim Makarim tidak melaksanakan kewajibannya secara baik dan benar, karena saat ini Indonesia diperhadapkan pada permasalahan mendasar pendidikan, yakni tidak optimalnya nilai-nilai pendidikan yang berakibat pada rusaknya moralitas dan integritas pelajar, buktinya adalah maraknya perundungan pelajar.

PERUNDUNGAN

Perundungan atau istilah kerennya adalah bullying, merupakan suatu sikap serta tindakan yang mempertegas amoralitas alias kerusakan moral yang belakangan ini marak terjadi ditengah kaum terpelajar terkhususnya pada sekolah-sekolah seluruh Indonesia.

Kasus perundungan kaum terpelajar, mungkin saja oleh sebagian masyarakat Indonesia dinilai sebagai suatu kasus yang bernilai kecil dalam kepentingan berbangsa dan bernegara, akan tetapi menurut kami 'bahwa kasus perundungan sesama kaum terpelajar yang sering terjadi pada semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia merupakan tragedi pendidikan yang harus mendapatkan perhatian serius oleh seluruh rakyat Indonesia.

Perundungan pelajar telah memastikan bahwa pendidikan Indonesia telah mengalami kemunduran jauh kebelakang, dan kasus perundungan telah juga memastikan kegagalan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia saat ini Nadim Makarim dalam kewajiban konstitusionalnya.

SOLUSINYA


Kepemimpinan Indonesia kedepannya, harus mengutamakan perbaikan pada dunia pendidikan Indonesia, karena pendidikan sejatinya merupakan nafasnya perjalanan bangsa dan negara Indonesia.

Maka kami mengusulkan kepada kepemimpinan Indonesia kedepannya, agar kepemimpinan kementrian pendidikan dan kebudayaan Indonesia saat ini harus dievaluasi 'guna memastikan kepemimpinan kementrian pendidikan dan kebudayaan yang jauh lebih baik dalam mempertegas kewajiban konstitusional pendidikan.

Sederhananya adalah, menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia harus ditempati oleh mereka yang memiliki kapasitas terbaik dalam dunia pendidikan, paling tidak jenjang karier pendidikannya terukur dan selaras dengan nilai akademisnya.

Sehingga kemudian yang bersangkutan mampu menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dalam memastikan optimalisasi kepentingan pendidikan Indonesia secara baik dan benar.

Komentar