Minggu, 28 April 2024 | 18:11
COMMUNITY

MoU Mediator Non Hakim Solusi Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

MoU Mediator Non Hakim Solusi Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Foto bersama

ASKARA - Berdasarkan Surat Undangan Pertemuan Mediator Non Hakim Nomor 818/KPN.W10-02/UND.HMI1/II/2024 pada Kamis 15 Februari 2024 di Jakarta yang diselenggarakan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 pada pukul 10.00 WIB s/d selesai di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Diketahui,  pertemuan tersebut dibuka langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dahlan. beserta wakil ketua Achmad Satibi. Panitera Mudah Hukum Djuria Simbuang dan Ketua Kordinator Mediator Susy Tan, dalam Perjanjian Kerjasama (MoU) Mediator Non Hakim dan Penyerahan Surat Keputusan Ketua PN Jakarta Barat.

Adapun daftar nama mediator yang akan hadir pada pertemuan dengan KPN Jakarta Barat, sbb: Muhammad Iqbal Arbianto, Jose Andreawan, ⁠Munafrizal Manan, Herdi Santoso, Jandri Onasis Siadari, Susy Tan, Ispindar Zen, Pris Madani, Mutia Anggraini Muhammad Arfan. Yapiter Marpi,
Nur Asiah, Michael R. Dotulong, Humaidi Fikri, Risma Situmorang, Arief Hamdani Gunawan, Maria Julianti Situmorang, ⁠Marla Regina Wongkar, Ovienov Ameliasari Prawita, Anthony cholid, Antonius Sudarto P., Indranas Gaho, Daniel P.P.Tambunan, Hambali, ⁠Christine N.A. Souisa,Yadi Mulyadi, ⁠lenny nadriana,
Agus Salim,Marta Sari Tarigan,Debby Natalia, ⁠Mochammad Sopian Hidayat, ⁠Lamria Siagian, Agung Arafat Saputra.

Selain itu, Tenri Sanna, ⁠Djeni Marthen, Johny Bakar, Srimiguna, Marulitua Sianturi, Gunawan Widjaja (tentative), Krismawan Hadiwinata,
Rumiam Dewi Murni S, Supriyanti, Arif Edison, Hotmaria H Sijabat, Evaningsih Aminullah, Edward MS, Semmy Arter Mantouw, Manda Berinandus, Petuah Sirait, Hasudungan Manurung, Ali Umar Harahap, Joni Wijaya Sinaga, Kristin Julita Prieny, dan Ida Haerani.

Secara umum, menurut Yapiter Marpi mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. 

"Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain," ujar Yapiter Marpi di Jakarta, Minggu (18/02).

Terlebih tambah Yapiter menjadi suatu apresiasi dan prestisius peran akademisi dan praktisi terutama Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta diantaranya Yapiter Marpi dan Ali Umar Harahap, telah resmi diangkat sebagai Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Pandangan Akademis UNi FH UNIJA Mediasi itu adalah Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa yang bersifat “menang- menang” (win-win)," terangnya.

Oleh karenanya, dikatakan Yapiter dan Ali Umar, bahwa peran penting profesi Mediator sebagai salah satu jembatan upaya hukum yang mengandung asas sederhana, efisiensi dan tidak memakan waktu yang panjang. 

"Apalagi bilamana mediator dapat berperan lagi didunia Pendidikan agar dapat meminimalisir terjadinya sengketa antar Mahasiswa, Dosen, Tenaga Akademik, Staf dan lain sebagainya bisa di sederahanakan permasalahannya serta dapat melahirkan solusi yang solutif," tandasnya.  (Abuzakir Ahmad)

Komentar