Rabu, 11 Desember 2024 | 15:56
NEWS

Pemilu Curang: Menyoal Netralitas Presiden hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu

Pemilu Curang: Menyoal Netralitas Presiden hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu
Ilustrasi Pemilu curang (Dok Askara)
ASKARA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis siang ini akan mengadakan diskusi di Sadjoe Café, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1) terkait netralitas Presiden hingga laporan Kemhan ke Bawaslu. Kegiatan ini dapat juga diikuti melalui livestreaming: Youtube PBHI Nasional.
 
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, menuju kontestasi Pemilu 2024  jelas sekali terlihat keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal, mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden-yang maju ke kursi pemilu lewat Putusan Pamannya yang merupakan adik ipar presiden. 
 
Selain itu keterlibatan lembaga-lembaga negara untuk mempromosikan calon ini semakin terang benderang yaitu pengerahan Polri /TNI dalam kegiatan pemilu untuk memasang baliho pasangan calon dukungan presiden, mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya, dan puncaknya di media sosial Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 mencuit di X dengan tagar #PrabowoGibran.
 
Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024. Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur bahkan dipecat. Namun, pada 24 Januari 2024 Jokowi memberikan pernyataan berikut
 
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh” -Presiden Jokowi, 2024
 
Pernyataan presiden menunjukkan mundurnya tata kelola bernegara kita dan nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan pesta pemilu februari mendatang. 
 
Kegiatan diskusi ini didukung Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink.
 
Turut serta, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
 
 

Komentar