Senin, 29 April 2024 | 18:30
MILITER

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Jaga Netralitas ke Prajurit, PNS dan Persit

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Jaga Netralitas ke Prajurit, PNS dan Persit
Korem 052/Wijayakrama ketika menggelar Sosialisasi Jaga Netralitas Pemilu (Dok Penrem 052)
ASKARA - Untuk meyakinkan seluruh satuan jajaran Kodam Jaya dalam rangka pengamanan Pemilu, Pileg dan Pilkada, Kodam jaya menyelenggarakan sosialisasi dan pengecekan ke satuan jajarannya yang diketuai Pabandyapuanter Kodam Jaya, Letkol Arm Dudung Hasanuddin di Aula Sudirman Makorem, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (3/01)
 
Kegiatan ini merupakan perintah Undang Undang dan Panglima TNI yang menginstruksikan secara terus menerus agar seluruh prajurit TNI dalam penyelenggaraan Pemilu baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada tentang netralitas TNI, sebagimana telah dituangkan dalam buku pegangan atau buku saku yang dimiliki setiap Prajurit 
 
Dalam kegiatan sosialisasi dan pengecekan yang diikuti seluruh prajurit, PNS dan Pengurus Persit KCK Koorcabrem 052 PD Jaya, Kapten Kum Arif Wijayanto sebagai pengisi materi menegaskan, netralitas anggota TNI mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. 
 
"Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Sebagai institusi negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu," kata Kapten Kum Arif Wijayanto.
 
Dikatakannya pula, apabila di dalam lingkungan atau asrama TNI terdapat alat peraga kampanye (APK) salah satu Paslon atau Partai, maka sebagai anggota TNI tidak serta merta harus mencabut atau menurunkan APK tersebut.
 
"Kewajiban kita melaporkan ke Panwaslu atau Bawaslu, yang kemudian akan menindaklanjuti dalam pencopotan APK," jelas Kapten Kum Arif Wijayanto.
 
Semua anggota TNI dan istri, lanjutnya, dilarang memberikan tanggapan dan komentar kepada salah satu calon, kegiatan partai dan kegiatan kampanye. Kegiatan tersebut biasanya ada di media sosial maupun di group WhatsApp.
 
Dijelaskannya, ada beberapa norma hukum yang secara eksplisit mengatur netralitas anggota TNI dalam konteks Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 
 
"Pertama anggota TNI diharuskan mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, dan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota. Kedua, anggota  TNI  juga tidak menggunakan haknya untuk memilih sesuai ketentuan Pasal 200 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tandasnya.
 
 

Komentar