Dihadapan Pj. Gubernur Sumut, Prof. Rokhmin Dahuri Beberkan Optimalisasi Pemanfaatan Ekosistem Danau Toba
ASKARA - Ketua Umum Masyarakat Akuakuktur Indonesia Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS memaparkan Optimalisasi Pemanfaatan Ekosistem Danau Toba untuk Pariwisata dan Perikanan Budidaya Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Kesejahteraan Masyarakat Sumatera Utara Secara Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan di hadapan Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Jend TNI Purn. Hassanudin beserta jajarannya di kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin, 20 November 2023.
Prof. Rokhmin Dahuri pada diskusi terbatas di hadiri oleh peneliti-peneliti dari IPB University di antaranya Prof. Parulian, Dr.Dahri Tanjung, Dr.Kukuh Nirmala menjelaskan status dan tantangan pembangunan Indonesia dan Provinsi Sumatera Utara. Pertama kali dalam sejarah NKRI Pada tahun 2019 angka kemiskinan lebih kecil dari 10% Namun, dampak dari pandemi Covid-19, pada 2023 tingkat kemiskinan meningkat lagi menjadi 9,4% atau sekitar 26,2 juta orang.
Sedangkan sekitar 1 miliar orang hidup dalam kemiskinan ekstrim dengan pengeluaran kurang dari USD 1,9 per hari, dan 700 juta kelaparan (Bank Dunia, 2020). Namun, dampak dari pandemi Covid-19, pada 2023 tingkat kemiskinan meningkat lagi menjadi 9,4% atau sekitar 26,2 juta orang. Dari 200 negara anggota PBB di dunia, hanya 17 negara dengan PDB US$ > 1 trilyun.
Kemudian, akibat Pandemi Covid-19, Perang Rusia vs Ukraina, dan meningkatnya ketegangan geopolitik, khususnya antara AS dan China; dunia dihadapkan pada krisis pangan dan energi, inflasi tinggi, dan perlambatan ekonomi global (resesi). Akibatnya, saat ini jumlah orang miskin dunia menjadi 3 miliar, sangat miskin 1,5 miliar orang, dan 1 miliar kelaparan. Saat ini, 2,3 miliar orang (28,75% dari populasi dunia) tinggal di negara-negara yang mengalami tekanan air (PBB, 2023).
Pada tahun 2020, 2 miliar orang tidak memiliki akses ke air minum, 3,6 miliar orang (45% dari populasi dunia) tidak memiliki toilet di rumah, dan 2,3 miliar orang tidak memiliki cara untuk mencuci tangan di rumah, kondisi sanitasi yang buruk menyebabkan penyakit (PBB, 2020).
Profesor Emeritus dalam Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Shinhan, Korea Selatan tersebur memaparkan permasalahan dan tantangan pembangunan Indonesia, antara lain: Pertama, Pertumbuhan Ekonomi Rendah (< 7% per tahun), Kedua, Pengangguran dan Kemiskinan, Ketiga, Ketimpangan Ekonomi Terburuk ke-3 di Dunia. Keempat, Disparitas Pembangunan Antar Wilayah. Kelimar, Fragmentasi Sosial: Kadrus vs Cebong. Keenam, Deindustrialisasi. Ketujuh, Kedaulatan Pangan, Farmasi dan Energi Rendah. Kedelapan, Inovasi, Daya Saing dan IPM Rendah. Kesembilan, Kerusakan Lingkungan dan SDA. Kesepuluh, Vilatitilas Global (Perubahan Iklim, Rivalitas China vs AS).
Perhitungan angka kemiskinan atas dasar garis kemiskinan versi BPS (2023), yakni pengeluaran Rp 580.000/orang/bulan. Garis kemiskinan = Jumlah uang yang cukup untuk seorang memenuhi 5 kebutuhan dasarnya dalam sebulan. Menurut garis kemiskinan Bank Dunia (3,2dolar AS/orang/hari atau 96 dolar AS/orang/bulan (Rp 1.440.000)/orang/bulan), jumlah orang miskin pada 2023 sebesar 111 juta jiwa (40% total penduduk).
Selanjutnya, Prof. Rokhmin Dahuri mengungkapkan, Indonesia menduduki peringkat ke-3 sebagai negara dengan tingkat kesenjangan ekonomi tertinggi (terburuk) di dunia. Menurut laporan Credit Suisse’s Global Wealth Report 2019, 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 44,6% kue kemakmuran secara nasional, sementara 10% orang terkaya menguasai 74,1%. Kekayaan 4 orang terkaya (US$ 25 M = Rp 335 T) sama dengan total kekayaan 100 juta orang termiskin (40% penduduk) Indonesia (Oxfam, 2017). “Hingga 2021, peringkat Global Innovation Index (GII) Indonesia berada diurutan ke-87 dari 132 negara, atau ke-7 di ASEAN,” kata Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan 2020 – Sekarang.
Mengutip Institute for Global Justice, Prof. Rokhmin Dahuri mengungkapkan, sekarang 175 juta ha (93% luas daratan Indonesia) dikuasai oleh para konglomerat (korporasi) nasional dan asing. Dia menyebutkan, kekayaan 4 orang terkaya (US$ 25 M = Rp 335 T) sama dengan total kekayaan 100 juta orang termiskin (40% penduduk) Indonesia (Oxfam, 2017). Dari 2005 – 2014, 10% orang terkaya Indonesia menambah tingkat konsumsi mereka sebesar 6% per tahun.
Bahkan, sekitar 0,2% penduduk terkaya Indonesia menguasai 66% total luas lahan nasional (KPA, 2015). “Sekarang 175 juta ha (93% luas daratan Indonesia) dikuasai oleh para konglomerat (korporasi) nasional dan asing (Institute for Global Justice, 2016),” terang Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University itu.
Sejak krisis multidimensi 1997 – 1998, sambungnya, Indonesia mengalami deindustrialisasi, yakni suatu kondisi perekonomian negara, dimana kontribusi sektor manufakturing (pengolahan) nya sudah menurun, sebelum GNI (Gross National Income) perkapita nya mencapai US$ 12.536 (status negara makmur).
Pada 1996 kontirbusi sektor manufacturing terhadap PDB Indonesia sudah mencapai 29%, tapi tahun 2020 kontribusinya hanya sebesar 19%. “Padahal, seperti sudah saya sebutkan diatas, GNI perkapita Indonesia tahun lalu hanya 3.870 dolar AS,” katanya.
Kemudian, Prof. Rokhmin Dahuri menjelaskan, persyaratan dari Negara Middle-Income menjadi Negara Maju, Adil-Makmur dan Berdaulat, yaitu: Pertama, pertumbuhan ekonomi berkualitas rata-rata 7% per tahun selama 10 tahun. Kedua, I + E > K + Im. Ketiga, Koefisien GINI < 0,3 (inklusif). Keempat, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Yang mencemaskan, kata Prof. Rokhmin Dahuri, 1 dari 3 anak di Indonesia mengalami stunting. Dalam jangka panjang, kekurangan pangan di suatu negara akan mewariskan generasi yang lemah, kurang cerdas, dan tidak produktif (a lost generation). Maka, dengan kualitas SDM semacam ini, tidaklah mungkin sebuah bangsa bisa maju dan sejahtera.
“Berdasarkan laporan Kemenkes dan BKKBN, bahwa 30.8% anak-anak kita mengalami stunting growth (menderita tubuh pendek), 17,7% bergizi buruk, dan 10,2% berbadan kurus akibat kurang makanan bergizi. Dan, penyebab utama dari gizi buruk ini adalah karena pendapatan orang tua mereka sangat rendah, alias miskin,” sebut Prof. Rokhmin Dahuri.
Bahkan, sambungnya, menurut data UNICEF, Indonesia masih menjadi negara dengan nilai prevalensi stunting yang tinggi (31,8%). Dari nilai ini Indonesia masih kalah dibanding dengan negara tetangga seperti Malaysia (20,9%) dan Filipina (28,7%).
Hingga 2022, peringkat Global Innovation Index (GII) Indonesia berada diurutan ke-75 dari 132 negara, atau ke-6 di ASEAN. Pada 2018-2022, indeks daya saing Indonesia semakin menurun, hingga 2022 diurutan ke-44 dari 141 negara, atau peringkat ke-4 di ASEAN. Hingga 2021, Indeks Pembangunan Manusia Indonesia berada diurutan ke-114 dari 191 negara, atau peringkat ke-5 di ASEAN.
Biaya yang diperlukan orang Indonesia untuk membeli makanan bergizi seimbang (sehat) sebesar Rp 22.126/hari atau Rp 663.791/bulan. “Harga tersebut berdasarkan pada standar komposisi gizi Healthy Diet Basket (HDB),” ujarnya mengutip FAO, 2020.
Atas dasar perhitungan diatas, jelasnya, atas dasar perhitungan diatas; ada 183,7 juta orang Indonesia (68% total penduduk) yang tidak mampu memenuhi biaya teresebut (Litbang Kompas, 2022 di Harian Kompas, 9 Desember 2022).
Masalah lainnya kekurangan rumah sehat dan layak huni. Dari 65 juta Rumah Tangga, menurut data BPS tahun 2019 dimana 61,7 persen tidak memiliki rumah layak huni. “Padahal, perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia (human basic needs) yang dijamin dalam Pasal 28, Ayat-h UUD 1945,” terang Ketua Dewan Pakar MPN (Masyarakat Perikanan Nusantara) itu.
Hingga 2022, jelas Prof. Rokhmin Dahuri, tingkat kemiskinan Provinsi Sumatera Utara sebesar 7,28 % (Urutan ke-21 dari 34 Provinsi di Indonesia). Sementara IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Provinsi Sumatera Utara sebesar 72,71 % (Urutan ke-15 dari 34 Provinsi di Indonesia). Kemudian, PDRB Prov. Sumatera Utara berada diurutan ke-6, sementara PDRB per kapita ke-14 dari 34 Provinsi di Indonesia.
Prof. Rokhmin Dahuri menjabarkan peta jalan pembangunan bangsa menuju Provinsi Sumut dan Indonesia Emas 2045. Perkembangan usaha perikanan budidaya dan pariwisata di Danau Toba berjalan secara harmonis dan berkelanjutan. “Secara alamiah, ekosistem Danau memiliki aneka fungsi (multi functions) sebagai sumber air minum, irigasi, parwisata, perikanan, konservasi, dan lainnya,” kata Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia tersebut mengutip Bank Dunia, 2000.
Selanjutnya, jelas Prof. Rokhmin Dahuri, penggunaan perairan Danau Toba untuk usaha Perikanan Budidaya (Aquaculture) secara legal dibenarkan dan memiliki landasan hukum yang kuat. Usaha perikanan budidaya ikan menggunakan KJA (Karamba Jaring Apung, Floating – Cage Nets) di Danau Toba telah dimulai sejak 1986 melalui “pilot project” oleh Pemerintah Pusat yang bernama Opsus Maduma Sejahtera di Kabupaten Tapanuli Utara. Program ini berjalan sukses, karena mampu diadopsi dengan baik oleh masyarakat dan berhasil mengangkat perekonomian serta kesejahteraan masyarakat, yang pada saat itu sebagian besar hidup dalam kemiskinan.
Sejak tahun 2000, kegiatan perikanan budidaya dalam KJA berkembang pesat, baik yang dikelola oleh masyarakat maupun oleh dua perusahaan modern. PT Aquafarm Nusantara (PT. Regal Spring Indonesia) mendapat ijin usaha dari BKPM sejak tahun 2000, dan PT. Suri Tani Pemuka (PT. STP) yang mendapat ijin usaha dari PEMDA Kab. Simalungun sejak tahun 2012.
Kedua perusahaan itu memproduksi Ikan Nila berorientasi ekspor dan telah memenuhi Standar Mutu Produk Internasional yang ramah lingkungan dengan mengikuti persyaratan mutu nasional, CPIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik = Best Aquaculture Practices) dari KKP dan sertifikasi internasional Aquaculture Stewardship Council (ASC) oleh WWF (World Wildlife Fund) pada 2016.
Usaha PT. STP terintegrasi (hulu – Hilir) mulai dari Pabrik Pakan Ikan Ramah Lingkungan (Ecofeed) di Tanjung Morawa; Pembenihan Ikan (Hatchery) di Tanah Jawa; Budidaya Ikan Nila dengan KJA di Tambun Raya; dan Pabrik Pengolahan Ikan (Fish Processing Plant) di Janggir Leto, Kabupaten Simalungun. Total Investasi budidaya KJA di Simalungun Rp. 250 milyar, pabrik pakan Rp. 180 milyar, dan Hatchery Rp 100 milyar. Demikian juga halnya dengan PT. Aquafarm, yang Pabrik Pengolahan Ikan (Fish Processing Plant) nya di Kab. Serdang Bedagai, dengan total investasi jauh lebih besar, sekitar Rp 1,5 trilyun.
KJA kedua perusahaan tersebut beroperasi di kedalaman > 100 meter, yang berarti mengikuti persyaratan budidaya ikan dalam Perpres 81/2014. Tidak pernah mengalami kematian ikan massal akibat upwelling.
Di Malaysia, China, Thailand, Vietnam, dan lainnya; perikanan budidaya KJA justru menjadi salah satu atraksi (obyek) wisata yang sangat menarik para wisatawan domestik maupun internasional (Aquaculture-based Tourism) berupa aktivitas menebar pakan, memancing, mendayung, dan panorama KJA yang tersusun rapih dan indah.
“Komoditas maupun olahan ikan nila, dan jenis ikan lainnya juga menunjang kuliner pariwisata dan ketahanan pangan,” terang Menteri Kelautan dan Perikanan-RI 2001 – 2004 itu mengutip Paper of Josh Oakley – University of Rhode Island, Modeling the Aquaculture Carrying Capacity of Lake Toba, North Sumatra, Indonesia. Project advisor: Dr. David Bengtson. Funded by: the Global Innovation Initiative.
Pemanfaatan luas permukaan danau sebesar < 10% itu ramah lingkungan dan lestari (IPB, 2001). Dengan kata lain, kontribusi KJA terhadap limbah di Danau Toba juga tidak signifikan; Sebagian besar KJA di Danau Toba adalah milik masyarakat; Masyarakat juga memiliki kontribusi terbesar dalam kegiatan budidaya dan produksi ikan nila di wilayah Danau Toba;
Sebagian besar KJA di Danau Toba adalah milik masyarakat; Masyarakat juga memiliki kontribusi terbesar dalam kegiatan budidaya dan produksi ikan nila di wilayah Danau Toba; Namun, KJA yang dimiliki masyakarat tidak terlihat cantik untuk mendukung program pariwisata Danau Toba pemerintah dan belum memiliki sertifikat CBIB (cara budidaya ikan yang baik);
KJA masyarakat tidak terlihat estetik sehingga kurang mendukung pembangunan industri pariwisata; KJA yang dimiliki masyarakat masih sangat tradisional dan terlihat kurang rapih sehingga kurang mendukung estetika untuk pariwisata; Perusahaan telah menggunakan KJA modern yang lebih efisien dan estetik;
Data KJA Perusahaan berdasarkan Kedalaman (LAPAN dan KemenkoMarvest 2021); KJA masyarakat berdasarkan kedalaman menurut LAPAN dan Kemenko Marvest 71% KJA masyarakat berada di lokasi yang kedalamannya <100 m.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rokhmin Dahuri menjelaskan, legalitas usaha perikanan budidaya di Danau Toba. Yakni: 1. PP No. 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air memperbolehkan kegiatan akuakultur SEPANJANG tidak mencemari baku mutu perairan yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 9)
2. PERMEN LH No. 28/2009 tentang daya tampung beban pencemaran air danau dan/atau waduk memperbolehkan kegiatan akuakultur di Danau SEPANJANG sesuai daya tampung beban pencemaran air
3. UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan memperbolehkan kegiatan akuakultur di Danau yang potensial di Wilayah RI (Pasal 5) SEPANJANG mematuhi ketentuan antara lain tidak menyebabkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya (Pasal 7)
4. PERPRES No. 81/2014 tentang rencana tata ruang kawasan Danau Toba dan sekitarnya memperbolehkan kegiatan akuakultur di Danau Toba SEPANJANG dapat dikendalikan dan dilakukan di lokasi khusus untuk budidaya perikanan (Bagian III tepatnya pasal 8).
Menurut Perpres no. 81 tahun 2014, bahwa salah satu fungsi Danau Toba adalah untuk budidaya perikanan. Maka, ditetapkannya Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Nasional, tidak perlu menggusur usaha budidaya ikan nila (KJA) yang sejak 1980-an telah berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional dan Prov. Sumut, khususnya di sekitar D. Toba.
Yang harus dilakukan oleh Pemerintah, swasta, dan masyarakat adalah “Mendayagunakan D. Toba Untuk Kegiatan Pariwisata, Perikanan Budidaya, Sumber Baku Air Minum, Sumber Air Irigasi, Pembangkit Listrik, dan Konservasi berdasarkan pada Daya Dukung Lingkungan nya, sehingga Semua Kegiatan Ekonomi itu dan Ekosistem Danau Toba dapat terpelihara secara Optimal, Harmonis, dan Berkelanjutan (Sustainable)”.
Selanjutnya, Dosen Kehormatan Mokpo National University Korea Selatan tersebut menerangkan kontribusi usaha budidaya ikan KJA Di Danau Toba terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Propinsi Sumatera Utara. Antara lain, sekitar 90 % total volume dan 75% total nilai ekspor ikan Nila Indonesia berasal dari usaha KJA di D. Toba. Dengan nilai Ekspor sebesar USD 100 Juta (Rp 1,5 trilyun) per tahun (KKP, 2019).
Menyediakan lapangan kerja: sekitar 2.500 orang pembudidaya (on farm); dan 12.500 orang yang bekerja di sektor hulu (pabrik pakan, alsintan, hatchery, dan lainnya), di sektor hilir (industri pengolahan filet ikan nila, pabrik es, cold storage, packaging, dan lainnya), rumah makan, hotel, transportasi, dan industri serta jasa terkait lainnya. Yaitu: Menciptakan multiplier effects ekonomi yang cukup besar, Peningkatan ketahanan pangan dan status gizi masyarakat, Pemasok ikan nila yang lezat dan bergizi tinggi untuk wisatawan, Mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi antar wilayah dan antar kelompok penduduk.
Menurutnya, produk filet kemasan Toba Tilapia menjadi yang terbaik di dunia, dan terlaris di pasar AS, Jepang, dan Uni Eropa (FAO, 2016). Sementara itu, kontribusi ekonomi sektor pariwisata baru akan bisa menyamai kontribusi ekonomi sektor perikanan budidaya di Danau Toba saat ini, diperkirakan pada 2041 (Deltares dan Bank Dunia, 2017).
Budidaya ikan nila di Toba bernilai ekonomi besar: Rp 5 triliun per tahun. Tahun 2020, produksi ikan nila di Danau Toba adalah 80.941 ton. Kontribusi sektor perikanan1 terhadap produk domestik regional bruto 21% sedangkan sektor pariwisata hanya 2%
Budidaya ikan di Danau Toba memiliki nilai ekonomi on farm ~ Rp 3,5 triliun sedangkan ekspor 1,5 triliun. Sehingga total nilai ekonomi adalah sebesar Rp 5 triliun. 21% termasuk perikanan, pertanian, data source: BPS 2. Penggunakan benih ikan Rp 160 miliar + pakan ikan Rp 1,3 triliun + hasil produksi ikan Rp 2,1 triliun = nilai ekonomi budidaya ikan di Danau Toba sebesar ~RP 3,5 triliun per tahun. Selama 2016-2020, ekspor Tilapia asal Sumut berkontribusi sekitar 84% volume ekspor nila nasional dan 88% nilai ekspor nila Nasional
Prof. Rokhmin Dahuri menerangkan, isu dan permasalahan usaha budidaya ikan nila dalam KJA DI Perairan Danau Toba. Sejak ditetapkannya Danau Toba sebagai KEK Pariwisata pada awal 2016, ada wacana bahwa usaha budidaya ikan nila KJA di Danau Toba akan diturunkan produksinya hingga 10.000 ton/tahun mulai tahun 2022 (Surat Menteri LHK kepada Gubernur Sumut, 3 April 2017).
Prof, Rokhmin Dahuri menegaskan, kebijakan ini kurang tepat, dan tidak akan menyelesaikan masalah, karena: 1) Sejatinya, pariwisata dan aktivitas budidaya ikan dalam KJA yang ramah lingkungan bisa berdampingan dan berkembang bersama (simbiose mutualisme), asalkan ada pengaturan secara ekologi, biologi, dan sosial-ekonomi.
2) Penetapan Daya dukung perairan D. Toba untuk usaha budidaya ikan KJA sebesar 10.000 ton/tahun berdasarkan DLHD Sumut (2016) itu terlalu rendah. Karena, hasil penelitian DLHD Sumut (2016) itu sendiri berkisar antara 10.000 – 87.000 ton/tahun (Tabel-1). Harusnya, Daya Dukung diambil nilai tengahnya, yakni 48.500 ton/tahun. Selain itu, hasil penelitian LIPI, Balitbang – KKP, IPB University, dan lainnya juga mengungkapkan bahwa Daya Dukung D. Toba untuk buidaya ikan KJA rata-rata sekitar 60.000 ton/tahun (Tabel-1).
3) Penetapan Daya Dukung perairan D. Toba untuk KJA yang terlalu rendah itu berdasarkan pada status perairan D.Toba yang oligotrofik (kadar P-total < 10 ug/liter). Seharusnya (yang benar) adalah bahwa status perairan D. Toba adalah mesotrofik (kadar P-total < 30 ug/liter). Karena, status mesotrofik itu sudah tergolong ekosistem perairan dengan kualitas baik. Dan, sejak tahun 1990-an, hampir tidak ada danau di dunia dengan status oligotrofik (Linden, 1999; Volenweider, 2000).
4) BLHD Sumut mengasumsikan kandungan P dalam ikan 3,4 kg/ton ikan, yang benar 7 kg/ton ikan. Kandungan P dalam pakan diasumsikan 12,65 kg/ton pakan, yang benar 10 kg/ton ikan.
5) Beban pencemaran fosfor (P) dari 23 DAS yang masuk ke D. Toba itu 53 kali lipat (97%) dibandingkan yang berasal dari KJA (1,8%) (Balitbang KKP, 2017).
6) Kontribusi terhadap pencemaran D. Toba dari kegiatan usaha perikanan budidaya KJA (masyarakat dan perusahaan) hanya sekitar 1,85%. Kontributor pencemaran D. Toba yang paling besar dan dominan (97,5%) justru berasal dari limbah (fosfor dan nitrogen) yang berasal dari 23 sungai yang bermuara di D. Toba (Lampiran-3).
7) Kebijakan Zero-KJA atau pembatasan total produksi ikan nila dari KJA sebesar 10.000 ton/tahun akan mengakibatkan: (1) puluhan ribu orang menganggur (kehilangan pekerjaan), (2) kehilangan devisa Rp 1,5 trilyun/tahun, (3) kerugian ekonomi mencapai lebih dari Rp 5 trilyun/tahun, (4) penurunan ekonomi wilayah di sekitar D. Toba (7 Kabupaten), dan (5) memburuknya iklim investasi dan kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business), bukan hanya untuk wilayah Provinsi Sumut, tetapi juga nasional.
8) Usaha KJA menyediakan tenaga kerja sekitar 15.000 orang dengan income rata-rata Rp 5 juta/orang/bulan (> UMR DKI Jakarta Rp 4,2juta/orang/bulan). Pada 2015 total tenaga kerja sektor Pariwisata D. Toba hanya 7.000 orang. Berdasarkan pada perhitungan Best Case Scenario, pada 2026 Pariwisata akan menyerap tenaga kerja 10.000 orang, dan pada 2041 sebanyak 15.000 orang (Deltares, 2017).
9) Maka, secara ilmiah dengan mempertimbangkan aspek bio-ekologi, teknologi, ekonomi, dan sosial-budaya; Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/211/KPTS/2023 tentang “Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba Untuk Budidaya Perikanan” yang menetapkan bahwa Daya Dukung Danau Toba untuk Budidaya Perikanan sebesar 60.000 ton/tahun adalah sudah tepat dan benar.
10) Sangat disayangkan, bila akhir-akhir ini ada sejumlah pihak (a.l. KPK) mempersoalkan kembali tentang Daya Dukung Danau Toba Untuk Budidaya Perikanan sebesar 60.000 ton/tahun.
Zonasi (Tata Ruang) Perikanan Berkelanjutan
Dalam paparan terakhirnya, Prof. Rokhmin Dahuri mengatakan, berdasarkan studi yang dilakukan KKP, Danau Toba memiliki kapasitas daya tampung untuk budidaya ikan nila ~60.000 ton per tahun. Berdasarkan hasil riset yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Danau Toba memiliki kapasitas daya dukung untuk budidaya ikan sebesar 45.000 – 65.000 ton per tahun
Sehingga, kapasitas daya tampung yang disebutkan pada SK Gub no. 188 tahun 2017 terlalu jauh dari daya kapasitas daya tampung Danau Toba yang sebenarnya. Membatasi daya tampung juga akan mematikan mata pencaharian rakyat
Lalu, terangnya, solusi pengelolaan budidaya ikan dalam KJA dan pariwisata di Danau Toba secara harmonis, produktif, efisien, mensejahterakan, dan berkelanjutan. Yaitu: 1. Pembatasan produksi ikan budidaya dalam KJA menurut daya dukung lingkungan (60.000 ton/tahun) sesuai perhitungan status trofiknya (mesotrofik).
2. Alokasi kuota produksi ikan Nila di D. Toba secara adil, utamanya untuk masyarakat Misalnya: kuota produksi untuk KJA Masyarakat 30%, PT. Aquafarm 40%, dan PT. STP 30%.
3. Semua aktivitas budidaya KJA harus ramah lingkungan dan memiliki sertifikat CBIB dari KKP maupun Lembaga Internasional.
4. Zonasi lokasi KJA sesuai RTRW perairan yang disepakati oleh semua stakeholders utama, di wilayah perairan dengan kedalaman > 100 m.
5. Bentuk, warna, design, dan layout KJA harus dibuat bersih, indah, dan menarik sebagai obyek wisata.
6. Pengurangan beban pencemaran dari aktivitas sektor pembangunan lain dan manusia di sekitar Danau Toba, dan di sepanjang hulu DAS yang bermuara di Danau Toba Dengan aplikasi teknologi Zero-Waste, 3 R (Reduce, Reuse, dan Recycle), reboisasi dan penghijauan, sempadan sungai dan Danau/Waduk, DIKLATLUH, dan law enforcement.
7. Restocking dan stock enhancement jenis-jenis ikan herbivora (pemakan fitoplankton dan tanaman air).
8. Perusahaan wajib bekerjasama dengan masyarakat secara saling menghormati dan menguntungkan (mutual and win-win cooperation).
Menurutnya, perusahaan harus memberikan bimbingan teknis dan capacity building agar masyarakat juga bisa menggunakan KJA yang bagus dan kuat serta memproduksi ikan nila yang ramah lingkungan dan berdaya saing. Perusahaan menyediakan sarana produksi berkualitas dengan harga sesuai nilai keekonomian, dan menjamin pasar ikan hasil budidaya KJA masyarakat sesuai nilai keekonomian. Pemerintah harus sebagai fasilitator dan regulator yang profesional dan adil.
9. Penggunaan pakan terapung dengan kandungan fosfor minimal dan pemberian pakan akurat, sehingga tidak ada limbah (FCR = 1).
10. Modifikasi KJA ramah lingkungan yang mampu menampung sisa pakan agar tidak mengendap dan menyebabkan pencemaran perairan.
11. Aerasi di kawasan KJA untuk mengantisipasi Dissolved Oxygen (kandungan oksigen terlarut) yang rendah.
12. Penerapan sistem peringatan dini terhadap kejadian upwelling untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kematian massal ikan.
13. Pengendalian gulma eceng gondok baik secara fisik maupun biologi.
14. SK Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/211/KPTS tentang “Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba Untuk Budidaya Perikanan” seyogyanya dipertahankan dan segera dilaksanakan.
Sedangkan penetapan wilayah perairan di Danau Toba untuk pengembangan KJA, jelas Prof. Rokhmin Dahuri, lewat rujukan PERPRES NO. 81/2014 terkait Tata Ruang Kawasan Perikanan Budidaya Danau Toba, antara lain: Pelarangan kawasan untuk budidaya perikanan pada perairan dari tepian hingga kedalaman 30 meter (Zona A3).
Pemanfaatan kawasan untuk budidaya perikanan pada perairan dengan kedalaman 30 – 100 meter (Zona A3.2) di 12 Kecamatan. Pemanfaatan kawasan untuk budidaya perikanan pada perairan dengan kedalaman di Atas 100 meter (Zona A4) di seluruh lokasi Danau Toba.
KJA Ramah Lingkungan/ Smart KJA yaitu: Ada perbaikan kualitas air (filter fisik dan biologis), Sisa pakan dapat diangkat ke permukaan ±20%. “Memberi keuntungan tambahan seperti adanya pengembangan tanaman kangkung,” ujar Anggota Dewan Penasihat Ilmiah Internasional Pusat Pengembangan Pesisir dan Laut, Universitas Bremen, Jerman itu.
Komentar