Sabtu, 27 April 2024 | 20:18
COMMUNITY

Mahasiswa Gerakan AMIN Pasang Pamflet dan Banner Dukung Mahfud Berantas Mafia Hukum

Mahasiswa Gerakan AMIN Pasang Pamflet dan Banner Dukung Mahfud Berantas Mafia Hukum
Mahasiswa Gerakan AMIN Pasang Pamflet dan Banner (ist)

ASKARA - Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) memasang pamflet tentang dukungan kepada Prof Mahfud MD dalam pemberantasan mafia peradilan, jual beli perkara, serta mafia tanah di Kejaksaan Agung.

Pemasangan pamflet di sejumlah titik lokasi menuju kediaman Mahfud MD itu sebagai ekspresi dari AMIN yang mendukung penuh Mahfud MD agar mafia peradilan dan mafia tanah diberangus dari bumi Indonesia.

"Ia memang benar, kami (Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara/AMIN) yang sengaja memasang pamflet dan banner tersebut. Tujuan untuk menegaskan bahwa Amin real mendukung prof. Mahfud dalam memberantas mafia peradilan dan mafia tanah," ungkap wakil ketua bidang pengkajian AMIN, Muhamad Ridha Sangaji saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/9).

Ridha menegaskan AMIN akan terus bergerak dan secara konsisten mendukung Prof. Mahfud MD, termasuk dengan menggalang soliditas para mahasiswa di daerah-daerah.

"Kami AMIN  pusat maupun kawan- kawan di 10 provinsi secara tegas menolak adanya mafia hukum yang merusak tatanan peradilan dalam lembaga hukum di negara ini," tegas Ridha Sangaji.

Hal senada dikatakan Ketua Umum koordinator nasional Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) Aulia Pramana.  Ia menyebut gerakan melawan mafia hukum dan mafia tanah ini berangkat dari empati dan dukungan moral terhadap prof Mahfud dan Presiden Jokowi  dalam memberantas mafia peradilan dan tanah yang sudah sangat crowded.

"Banyak contoh kasus ugal-ugalan pihak kejaksaan seperti perkara sengketa di Dago, Sumatera Utara dan Tangeranh Kota perihal perkara dokumen palsu yang disangkakan kepada Hj Sutrisno Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI yang kami mengikuti tahapan persidangan banyak. Hal yang tidak sesuai fakta," tukas Aulia Pratama. 

Ia pun mengingatkan bahwa mafia peradilan di Indonesia masih sangat parah. Jangankan terhadap masyarakat awam, sekelas pejabat dan tokoh umat pun bisa "dimainkan" secara hukum.

"Bayangkan jika, seorang ketua lembaga ekonomi umat MUI saja dapat dihabisi dengan diskriminalisasi, apa lagi kaum marginal?" tuntas Aulia Pratama.

Komentar