Jumat, 24 Mei 2024 | 03:40
NEWS

Tak Hanya Tanah Milik Masyarakat, Tanah Ulayat Juga Bisa Didaftarkan Melalui PTSL

Tak Hanya Tanah Milik Masyarakat, Tanah Ulayat Juga Bisa Didaftarkan Melalui PTSL
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya selalu mendukung program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang tengah gencar-gencarnya dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Barat (Sumbar). 

Guspardi menyebut, program PTSL adalah program strategis dari Kementerian ATR/BPN dan merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sudah berjalan sejak tahun 2017. 

"Pensertipikatan tanah melalui PTSL ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah agar tanah-tanah milik masyarakat mempunyai legalitas hukum atau kepastian hukum yang kuat sebagai bukti yang sah dan diakui oleh negara," ujar Guspardi di hadapan peserta sosialisasi program strategis kementerian ATR/BPN yang dihadiri oleh wali nagari, wali korong, dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (11/8/2023)

Yang lebih menggembirakan, tutur Guspardi, jika sebelumnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hanya dimiliki oleh pemerintah, sekarang dimungkinkan dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). 

"HPL di atas tanah ulayat akan diberikan sertipikat berjangka dalam bentuk HGB atau HGU. Dengan demikian tanah ulayat tidak hilang dan pada saat yang sama tanah ulayat bisa pula mendapatkan nilai tambah ekonomi untuk  kesejahteraan masyarakat adat," ujar Politisi PAN ini

Ditambah lagi, lanjut Guspardi, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto juga sudah mencanangkan Sumbar sebagai ikon penyelesaian sertipikasi tanah ulayat di Indonesia dengan mekanisme dan skema perlindungan tanah ulayat melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL). 

"Dan tanah ulayat di sumatera Barat yang luasnya kurang lebih 352 ribu hectare sudah bisa mendapatkan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipungut biaya alias gratis," jelas Guspardi.

Anggota Baleg DPR RI itu menegaskan dengan pemberian HPL kepada otoritas adat, maka secara sah negara mengakui otoritas adat untuk mengelola tanah ulayat mereka. 

"Jadi siapapun investor atau pengusaha yang hendak menggunakan tanah ulayat, baik untuk pariwisata maupun perkebunan dan lain sebagainya, harus memiliki perjanjian dengan otoritas adat," terang Guspardi.

Oleh karena itu, imbau Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, perlu peran aktif dan sinergitas dari semua pihak mulai dari DPR, pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke pemerintahan desa (nagari) agar terus mensosialisasikan program PTSL ini kepada masyarakat supaya mendaftarkan tanahnya melalui PTSL. 

"Tidak hanya itu, peran dan keterlibatan pemangku adat atau ninik mamak juga sangat penting agar program PTSL dapat berjalan dengan baik dan sukses," tuntas Guspardi Gaus.

Sebelum acara sosiasi, Guspardi Gaus juga memberikan sertifikat yang sudah selesai melalui PTSL kepada 10 perwakilan masyarakat dari Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar dan didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sumbar beserta jajaranya dan juga Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.

Komentar