Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:47
COMMUNITY

Ciptakan Kerukunan Umat Beragama, Desa Moderasi Beragama di Desa Boilan dan Desa Modo

Ciptakan Kerukunan Umat Beragama, Desa Moderasi Beragama di Desa Boilan dan Desa Modo

ASKARA - Kampung Moderasi Beragama merupakan program yang dimiliki Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membentuk sebuah kampung, desa atau lingkungan dengan sifat toleransi umat beragama yang tinggi dan menciptakan kerukunan antar umat beragama ditengah masyarakat.

Dimana, Kantor Kemenag Kabupaten Buol memilih desa Boilan , Kecamatan Tiloan dan desa modo kecamtan Bukal sebagai dua kampung moderasi beragama di Kabupaten buol  tahun 2023.

Sebagaimana laporan Ketua  panitia sekaligus sebagai kepala seksi Bimas Islam kementrian agama kabupaten Buol H. Abdul Yasin menyampaikan dasar pelaksana kegiatan peraturan persiden Nomor  18 tahun 2020  tentang rencana pembangunan jangka panjang menengah (RPJMN) tahun 2022- 2024.dan keputusan Mentri agama No.92 tahun 2022 tentang kelompok kerja penguatan program Moderasi beragama pada kementrian agama,serta keputusan Siektur jendral Bimbinga Masyarakat Islam Nomor 137 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan kampung moderasi beragama tahun 2023.

KMB sendiri nantinya juga akan dibentuk di masing-masing kecamatan dengan berkoordinasi bersama Camat, Muspika, Penyuluh Agama, Tokoh Masyarakat, serta ormas seperti Pencak Silat yang menjadi ikon Kabupaten Buol.

Hal ini ditandai dengan launching desa moderasi beragama yang dilakukan oleh Bupati Drs Muhclis MM serta telah ditandai dengan Pemukulan Kong   antara Bupati dan Kepala Kantor  Kemenag buol , yang berlangsung selasa 26 Juli 2023 di aula kantor desa modo kecamatan Bukal Kab. Buol.

Adapun, kegiatan ini melibatkan seluruh lintas agama. Dimana, saat doa pembukaan dan penutup kegiatan, 5 perwakilan tokoh Agama diantaranya Kristen Protestan, Islam, Katolik, Hindu, Buddha turut mendoakan.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten buol .Nurkhairi S.Ag M.Si, mengatakan Kampung Moderasi Beragama adalah program terintegrasi secara nasional. Untuk diketahui, Kampung Moderasi beragama adalah model kampung yang mengutamakan kolaborasi lintas unsur, lembaga, dan lapisan masyarakat.

Tujuannya adalah memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis dalam keragaman, toleran, memperkokoh sikap beragama yang moderat berbasis desa atau kampung. “Sejalan dengan visi dan misi Kabupaten buol salah satunya aman, maka itu yang menjadi tujuan pokoknya. Cara pandang beragama yang moderat akan menjadikan kemaslahatan

Sementara itu, Bupati buol dalam sambutannya Kegiatan launcing Kampung Moderasi beragama ,oleh karena itu pemerintah berkomitmen untuk mendorong dan mengukuhan moderasi beragama dalam kehiduapan dan keseharian masyarakat, moderasi beragama merupakan bagian tak terpisahkan dari jati diri bangsa yang sesuai dengan karakter bangsa indonesia semenjak berdirinya.

Kita sangat bersyukur bahwa kita mewarisi bhineka Tunggal Ika dari para pendiri bangsa indonesia , wal,aupun kita berbeda Suku, Ras , Agama ,Juga pandangan dalam keagamaan ,tetapi kita tetap saling menghormati,bersatu, Rukun dan bersama – sama bergotong royong dalam kehidupan bermasayrakat”.

Lebih lanjut ditambahkan Bupati, bahwa makna dari penyebutan kampung yang dimaksud pada program ini, dan kenapa bukan desa moderasi beragama, karena menurut kami, penyebutan tersebut lebih menitikberatkan pada rasa kekeluargaan.

 “Makna penyebutan kampung bukan desa, karena lebih menitikberatkan ke rasa kekeluargaan. Dan lewat launching ini, semoga lebih memperat rasa toleransi antar umat beragama kita,” ucap Bupati .

Dimana, moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap dan prilaku beragama yang dianut, dan dipraktikkan oleh masyarakat, dari dulu hingga sekarang. Oleh Pemerintah, menjadikan moderasi beragama sebagai salah satu program nasional.

Moderasi Beragama, dalam konteks hubungan antar umat beragama, sebagai sikap menghargai, menghormati penganut agama lain, dan yang meyakini agama lain. Dalam konteks sosial budaya, adalah sikap berbuat baik dan adil kepada yang berbeda agama, dan itu merupakan bagian dari ajaran agama. Dalam konteks berbangsa dan bernegara atau sebagai warga negara, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban berdasar agama. Semua sama di mata negara. Dalam konteks politik, bermitra dengan yang berbeda agama tidak mengapa. Bahkan ada keharusan untuk committed terhadap kesepakatan-kesepakan politik yang sudah dibangun, walau dengan yang berbeda agama.

Turut hadir dalam kegiatan ini, PJ Bupati Buol Drs.M.Muhclis MM   Kakan Kemenag Kabupaten Buol Nurkhairi S.Ag,M.Si  Kapolres, Kajari dan yang diwakili Ketua FKUB Buol , Tilamuhu. Hadir juga jajaran Pemkab Buol mendampingi Bupati,kepala KUA Se- Kabupaten Buol Camat Bukal serta kepala desa Modo, para tokoh agama ,tokoh Masyarakat dan tokoh adat.

Komentar