Sabtu, 27 April 2024 | 06:08
OPINI

Indonesia Menjadi Negeri Para Komprador

Indonesia Menjadi Negeri Para Komprador
Prihandoyo Kuswanto, Indonesia, Negeri Para Komprador

Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

ASKARA - Melihat dan merasakan negeri ini sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 .Kemudian sistem berbangsa dan bernegara berubah dari sistem permusyawaratan perwakilan menjadi sistem pemilihan langsung dengan demokrasi liberal.

Kekuasaan diperebutkan banyak banyakan suara kalah menang, kuat -kuatan pertarungan ,dan jelas kaya - kayaan sebab sistem politik seperti ini berbayar dan setiap kandidat harus siap dengan dana yang besar.

Maka lahirlah bandar - bandar pemilu  Komprador-komprador memenuhi jagat perpolitikan di negeri ini .para komprador yang mencalonkan diri hampir dipastikan jika terpilih akan memberi konsensi kekayaan ibu pertiwi ditukar dengan biaya pilkada.

Presiden, DPR, Gubernur, Bupati Walikota ,tentu akan berusaha mencari bandar untuk pembiayaan pencalonan nya .

Tentu saja tidak ada yang gratis sebab semua harus dibayar jika menang dengan konsensi konsensi kekayaan ibu pertiwi ,atau dengan Peraturan UU yang menguntungkan kepentingan oligarkhy, dan itu bisa kita ketahui dari perpanjangan dan kemudahan pertambangan.

UU Cipta Kerja Omnibuslaw merupakan kontrak untuk para oligarkhy, bahkan tanah negara di jadikan konsensi jadi jangan heran jika, 75% tanah di negeri ini dikuasai Aseng dan asing .

Muncul nya para komprador itu karena sistem politik kita membuka ruang buat para komprador ,bukan hanya di tataran politik tetapi kasus satgasus Merah Putih yang dilakukan petinggi polri juga merupakan kerja para komprador, kalau kita mendengarkan sidang Tedy Minahasa begitu keji nya meracuni bangsa sendiri dengan narkoba dan sudah bersistem sedemikian rupa perdagangan dan peredaran narkoba ini pada oknum oknum polri .

Komprador, antara lian, dikenal menjadi kelas sosial menengah yang berbeda dengan masyarakat lain. Kaum Marxian - Maois menyebut mereka sebagai kelas komprador borjuis. Komprador menyerupai penyematan identitas seseorang yang dianggap tak memiliki kesetiaan terhadap negeri atau bangsanya. Komprador dimaknai semacam penjual bangsa demi keuntungan pribadi –atau secara spesifik dan radikal dimaknai sebagai penghianat.

Kasus cuci uang 300triliun  di Kementrian Keuangan yang menjadi polemik tentu ini menyakitkan bangsa ini, ketidak Adilan dipertontonkan dengan kasat mata tanpa malu menjadi pengkhianat.

Kerja para komprador sudah sangat masif menguasai kekayaan ibu pertiwi ,dan para komprador santai saja seakan tidak ada masalah. Korupsi sudah bagian dari sistem berbangsa dan bernegara, tidak penting bagi mereka tentang kedaulatan bangsa nya yang penting anak cucu mereka kaya raya tidak penting urusan rakyat yang semakin rapat .

IKN adalah gudang nya komprador, bagaimana investor bebas pajak puluhan tahun dan mendapat perlakuan istimewah sementara rakyat nya di pajaki untuk membangun IKN.

Kesalahan terbesar membangun IKN bukan dengan kekuatan bangsa sendiri tetapi digantungkan pada Asing dan Investor, IKN adalah mimpi buruk bagi bangsa ini tetapi memberikan keuntungan bagi para komprador .

IKN ambisius para komprador untuk menjual Indonesia

Bukan sesuatu yang tiba tiba negeri ini menjadi negeri para komprador ada grand desain yang dijalankan dengan melengserkan Soeharto kemudian Menganti UUD 1945,dengan UUD 2002 dari sinilah dikomprador telah menebar jebakan sehingga bangsa ini terlena.

Demokrasi liberal dibuka seakan  menjadikan negeri ini akan lebih baik dari orde baru ternyata justru kita terpuruk dan semakin menuju negara yang jauh dari cita cita proklamasi kemerdekaan .

Diganti nya UUD 1945 dengan UUD 2002 tetapi tipuan mereka masih mengatakan UUD 1945 dan Negara masih berideologi Pancasila adalah penipuan yang sempurna terhadap bangsa ini.

Bahkan TNI yang di Sapta Marga nya tertulis menjaga Pancasila dan UUD 1945 tidak tahu kalau barang yang dijaga itu sudah tidak ada tidak terasa bahkan tidak mengerti apa yang harus dijaga itu ?

Bahkan berbondong bondong nya TKA China memenuhi pelosok seantero negeri ini tidak dianggap sebagai kewaspadaan Nasional.

Yang aneh Asing berinvestasi di IKN dibebaskan pajak sampai puluhan tahun TKA boleh tinggal sampai 10 Tahun hak menggunakan tanah boleh sampai 180 tahun ini jelas pelanggaran kedaulatan negara. Semua diam tak bertepi dan ikut menjadi komprador.

Sementara rakyat nya berusaha kecil kecilan, bekerja sebagai buruh ,PNS harus di pajak asing tidak di pajak apa begini cara mengelolah negara ini ? 

Tidak adil jelas ,semena mena jelas ,korupsi merajalela tetapi rakyat bisa apa ? Sementara masih ada orang -orangbbaik yang sadar di zaman yang edan ini .

Mungkinkah akan terjadi perubahan ? Muncul nya Anis (ARB) yang di usung Nasdem, PKS, Demokrat, akankah benar akan merubah negara bangsa yang sudah amburadul, perubahan yang bagaimana yang akan dilakukan ARB masih samar penulis ikuti dalam pidato orasi nya selalu mengatakan perlu nya mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketika bicara Kiblat bangsa ARB mengatakan kiblat bangsa negara ini UUD 1945.

Tetapi tidak tegas untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 ? Beberapa sahabat saya yang menjadi tim nya ARB mengatakan kembali ke UUD 1945 itu nanti jika sudah terpilih ? Ya penulis hanya berdoa semoga menjadi kenyataan 

Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan Indonesia dan  menghabisi para komprador kecuali kita kembali ke UUD 1945 dan Pancasila dengan Revolusi Zonder Kompromi menegakan kembali cita- cita negara Proklamasi.

Komentar