Sabtu, 27 April 2024 | 08:36
LIFESTYLE

Bursa Pakaian Bekas Masih Digemari Warga

Bursa Pakaian Bekas Masih Digemari Warga
Ilustrasi pakaian bekas (Dok Pixabay)

ASKARA - Bursa pakaian bekas impor berupa produk konveksi pakaian yang diimpor dari luar negeri ke di Indonesia selalu menjadi pilihan sejumlah warga dari berbagai kalangan. Wujud pakaian bekas impor, bukan barang baru ini bisa beragam mulai dari celana, kemeja, kaos, rompi, topi, hingga jaket.

Disebut bukan barang baru karena pakaian yang diimpor merupakan sisa penjualan pabrik garmen, stok department store yang disimpan di gudang dalam jangka waktu lama, hingga pakaian layak pakai yang dihimpun dengan berbagai cara.

Pakaian bekas ini biasanya diimpor dari berbagai negara seperti Amerika, China, Korea, Inggris, Jepang, dan sebagainya. Pakaian yang masuk ke Indonesia dihitung per bal. Perlu diketahui, bal pakaian bekas adalah kumpulan produk pakaian bekas yang dibungkus dalam bentuk karung bal. Biasanya berat bal sekitar 100 kilogram (kg).

Di Indonesia, pakaian bekas impor menjadi gaya hidup yang populer dan digandrungi oleh anak muda. Trend ini disebut dengan thrifting, yakni kegiatan jual-beli barang bekas untuk dipakai kembali. Thrifting banyak digemari karena para kebutuhan pakaian pembeli tercukupi. Selain itu, thrifting memungkinkan pemakainya mendapat pakaian bermerk dengan harga terjangkau  seperti yang di jual di Pasar Baru, Pasar Senen Jakarta yang selalu ramai dikunjungi warga, atau di sejumlah daerah lainnya di Indonesia seperti Batam, Medan dan kota lainnya.

Meski banyak disukai di Indonesia, bisnis pakaian bekas impor atau thrifting adalah ilegal. Dikutip dari situs resmi Bea dan Cukai, pelarangan impor pakaian bekas diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 48/M-DAG/PER/2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Dalam Pasal 2 dikatakan bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.

Salah satu masalah kesehatan yang ditimbulkan bersama datangnya pakaian bekas adalah ditemukannya jamur kapang yang berpotensi menyebabkan masalah kesehatan pada pemakainya seperti gatal, reaksi alergi di kulit, iritasi, hingga infeksi yang bisa melekat di tubuh.

Selain itu impor pakaian bekas juga membuat produk dalam negeri mengalami penurunan penjualan yang kemudian berimbas pada masalah ekonomi lain seperti mematikan UMKM, pengurangan pekerja dan buruh garment, hingga lapangan pekerjaan yang terus berkurang.

Alasan impor barang bekas dilarang dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam UU Perdagangan Pasal 50 ayat (2) dijelaskan ada tiga alasan pelarangan yakni sebagai berikut.

1. Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat
2. Melindungi hak kekayaan intelektual atau HAKI
3. Demi melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

 

 

Komentar