Senin, 27 Mei 2024 | 08:44
OPINI

Istilah Kasus Pro Bono dan Prodeo

Istilah Kasus Pro Bono dan Prodeo
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo ketika mendampingi klien (Dok Gus Ripno)

ASKARA - Pengacara harus mudah dicari masyarakat bilamana dibutuhkan. Seorang pengacara harus siap selalu bila masyarakat butuh atau membutuhkan jasanya, untuk mendampingi dan proses hukum kliennya, pengacara harus mau melayani masyarakat yang tidak mampu membayar jasanya.

Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Salah satunya adalah dengan memberikan jasa hukum secara pro bono. 

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana diatur jika seorang Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis, pemohon harus memenuhi syarat-syarat, yaitu, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkaranya.

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis.

Kasus yang bisa diajukan secara prodeo:

1. Perceraian. Itsbat Nikah.

2. Pemohonan Wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)

3. Gugat Waris. Gugat Hibah. Perwalian Anak. Gugatan Harta Bersama dll.

SYARAT DAN PROSEDUR PERKARA TANPA BIAYA (PRODEO)

1. KTP pemohon. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan.
2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat.
3. Surat keterangan tunjangan social lainya. Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, status tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kepala desa/lurah setempat.

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi (miskin) dan akan mengajukan perkara dapat mengajukan permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (LPBP). Dalam hal ini, negara menanggung biaya proses berperkara yang bersangkutan di Pengadilan Agama.

Apabila permohonan prodeo tidak dikabulkan, maka dalam Putusan Selanya majelis Hakim memerintahkan Penggugat/Pemohon untuk membayar Panjar Biaya perkara dengan jumlah yang akan ditaksir kemudian oleh Petugas Meja I. Jeda waktu pembayaran diberikan selama 14 (empat belas) hari sejak dijatuhkannya Putusan Sela.

Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).

Asas Beracara Dikenakan Biaya

Biaya-biaya tersebut diperlukan oleh pengadilan untuk memperlancar jalannya persidangan. Biaya-biaya tersebut umunya dibebankan kepada pihak yang dikalahkan dalam suatu persidangan. 

Biaya perkara meliputi biaya pendaftaran, mediasi, persidangan, dan biaya-biaya lainnya untuk keperluan penanganan perkara di pengadilan. Biaya perkara diterima pengadilan atas nama pemerintah.
SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga: lembar pertama untuk pemohon; lembar kedua untuk kasir; lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.

Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) merupakan form surat kuasa yang dibuat oleh Petugas Meja I sebagai tindak lanjut dari suatu perkara yang telah didaftar dan dibayar panjar biayanya melalui bank.

Sebagaimana dikenal dengan Asas Beracara Dikenakan Biaya, Para pihak yang mendaftarakan perkara dapat dibebani biaya.

Apa yang dimaksud dengan e-Court?
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat).

Dengan sistem ini pembayaran panjar perkara pun lebih murah, karena panggilan sidang secara elektronik tidak berbayar alias nihil. 

Pro bono publico adalah frasa Latin untuk pekerjaan profesional yang dilakukan secara sukarela dan tanpa bayaran. Frasa tersebut berasal dari aktivis Irlandia, Bono yang tidak seperti sukarelawan tradisional. Bono menggunakan keterampilan khusus untuk memberikan layanan kepada mereka yang tidak mampu menbayarnya.

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP
SPIRITUALIS, BUDAYAWAN, PENULIS, ADVOKAT / PERADI PERJUANGAN JAWA TIMUR

Komentar