Rabu, 08 Mei 2024 | 21:55
NEWS

Anggota TNI dan Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Penjelasan Menteri Tjahjo

Anggota TNI dan Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Penjelasan Menteri Tjahjo
Tjahjo Kumolo (Dok KemenpanRB)

ASKARA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo merespons kabar ditunjuknya anggota TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. 

Menteri asal PDI Perjuangan itu mengatakan, anggota TNI dan Polri bisa menjadi penjabat kepala daerah.

Menurut Tjahjo, hal itu pernah terjadi beberapa waktu lalu.

"Sewaktu saya Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dulu mengangkat Mayjen TNI Sudarmo tapi sudah eselon I Kemendagri yang jadi Pj Gubernur Papua dan Aceh," ungkap Tjahjo, Rabu (25/5). 

Contoh lainnya, pengangkatan anggota Polri Komjen Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. 

Iriawan saat itu menjadi penjabat kepala daerah lantaran sudah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhannas.

"Meskipun Pj kepala daerah adalah TNI/Polri aktif tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud, karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi," jelasnya.

Diketahui, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen Andi Chandra As’aduddin, dikabarkan dipilih menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. 

Pemilihan Brigjen Andi sebagai penjabat kepala daerah menuai kritik karena statusnya sebagai TNI aktif.

Komentar