Senin, 29 April 2024 | 07:36
NEWS

Survei IPI: 45 Persen Publik Ingin Koruptor Minyak Goreng Dihukum Seumur Hidup, Ada Juga yang Mau Dihukum Mati

Survei IPI: 45 Persen Publik Ingin Koruptor Minyak Goreng Dihukum Seumur Hidup, Ada Juga yang Mau Dihukum Mati
Tersangka korupsi ekspor minyak goreng, Indrasari Wisnu Wardhana (Dok Istimewa)

ASKARA - Indikator Politik Indonesia menggelar survei hukuman yang pantas diterapkan kepada tersangka kasus dugaan suap izin ekspor crude palm oil (CPO) di tengah langkanya minyak goreng dalam negeri.

Hasilnya, 45 persen responden berharap Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka tersebut dihukum penjara seumur hidup.

"Kebanyakan berpendapat dihukum seumur hidup sebanyak 45 persen," ungkap Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam keterangannya, Kamis (28/4).

Lalu, sebanyak 22,8 persen responden setuju hukuman mati diberikan terhadap Indrasari. Sementara 18,2 persen menginginkan hukuman 20 tahun dan 4 persen menginginkan hukuman 5-10 tahun.

"Lalu 0,7 persen meminta di bawah lima tahun cukup dan 9,3 persen menjawab tidak tahu," ujarnya.

Dikatakan, mayoritas publik atau 47,7 persen juga memilih agar para tersangka korupsi ekspor CPO dari kalangan pengusaha minyak goreng dihukum penjara seumur hidup.

Para tersangka pengusaha itu berasal dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

Diketahui, kejaksaan turut menerapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

"Bahkan 18,3 persen memilih untuk dihukum mati, 17,1 persen dihukum 20 tahun, 6,2 persen dihukum 5-10 tahun dan 0,6 persen dihukum di bawah lima tahun," kata Burhanuddin. 

Burhanuddin juga menjelaskan mayoritas responden atau 61,5 persen cukup/sangat yakin Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus ekspor minyak goreng tersebut.

Meski demikian, masih ada 33 persen responden mengaku kurang yakin/tidak yakin Kejagung dapat menuntaskan kasus tersebut.

Survei tersebut dilakukan pada 20-25 April 2022 dengan 1.219 responden. Metode sampel diambil secara acak dengan margin of error sebesar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Komentar