Rabu, 08 Mei 2024 | 23:15
NEWS

Respons MUI soal Saf Salat Dirapatkan, Muhammadiyah: Diserahkan ke Takmir Masjid

Respons MUI soal Saf Salat Dirapatkan, Muhammadiyah: Diserahkan ke Takmir Masjid
Salat di Masjid Istiqlal (Merdeka.com)

ASKARA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait salat berjemaah yang tidak lagi berjarak antarjemaah. 

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke takmir masjid terkait aturan MUI tersebut. 

"Muhammadiyah sampai saat ini belum ada fatwa baru mengenai saf salat itu. Semuanya diserahkan kepada takmir masjid," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

Dikatakan, takmir masjid memiliki pandangan soal situasi Covid-19 di lingkungannya masing-masing. 

Jika situasi dirasa aman, maka saf diperbolehkan untuk dirapatkan. Sebaliknya, bila dirasa belum aman, maka harus mengutamakan keamanan dan keselamatan jemaah.

Abdul Mu'ti juga menyinggung kini sudah banyak kebijakan pemerintah yang relatif longgar baru-baru ini di tengah pandemi.

"Karena sekarang situasinya relatif longgar. Sekarang sudah memperbolehkan berpergian dengan kendaraan umum. Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan itu," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, aturan pelonggaran itu dikeluarkan karena tren kasus Covid-19 sudah menurun.

"Dengan demikian, aktivitas ibadah salat berjemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak," ujar Asrorun Niam melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3). 

Dikatakan, fatwa perenggangan saf bersifat rukhshah atau dispensasi dengan tujuan penularan Covid-19.

Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap aktivitas pengajian. Jemaah tidak lagi diharuskan berjarak saat di masjid.

"Demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," katanya.

Komentar