Bentuk Tim Khusus Cegah Permainan Karantina PPLN, Polri Sudah Bergerak Mulai dari Bandara hingga PLBN
ASKARA - Polisi akan menindak tegas pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikatakan Dedi, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim khusus mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.
"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas Covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," ungkap Dedi kepada wartawan, Sabtu (5/2).
Penyidik, kata Dedi, hingga kini masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka.
"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," tegasnya.
Dijelaskan Dedi, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat ke luar pesawat hingga menuju imigrasi.
"Di situ blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional, sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," terangnya.
Untuk meminimalisir hal tersebut, Polri sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, Dedi menyebut perlu kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.
Sementara, terkait dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Dedi menjelaskan, aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.
Bahkan, sejumlah lokasi pintu masuk ke Indonesia baik bandara, pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, diklaim cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.
"Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi," jelas Dedi.
Beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina.
Bahkan, aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.
"Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya," imbuhnya.
Namun, Dedi mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan internet. Sebab aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil.
Kemudian, ia juga memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak.
"Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," katanya.
Dedi berharap, pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Ia pun memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," pungkasnya.

Komentar