Sabtu, 27 April 2024 | 10:20
SELEBRITAS

Memohon Maaf Konsumsi Sabu, Coki Pardede Minta Para Penikmat Karyanya Bersabar

Memohon Maaf Konsumsi Sabu, Coki Pardede Minta Para Penikmat Karyanya Bersabar
Coki Pardede (Dok Instagram)

ASKARA - Komedian Coki Pardede ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Pemilik nama asli Reza Pardede itu mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga, manajemen serta para penggemar atas tindakannya mengonsumsi narkoba.

"Saya pertama-tama pengen minta maaf ke keluarga terutama ayah dan ibu, dan juga minta maaf selanjutnya ke manajemen karena memang ini langsung berinteraksi dengan pekerjaan saya," ujar Coki, dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu(4/9). 

Coki juga meminta maaf kepada para penggemar dan orang-orang yang selama ini menikmati karyanya. 

"Mohon bersabar dulu karena akan agak sedikit tertunda untuk teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," katanya.

Coki menjelaskan, tindakannya mengonsumsi narkoba merupakan hal yang salah dan tidak ada untungnya dalam kehidupan. Ia kemudian meminta waktu memperbaiki diri sehingga dapat tampil kembali di depan publik dengan kondisi kesehatan yang lebih baik ke depannya.

"Biarlah ini menjadi pelajaran untuk saya dan teman-teman di luar sana, karena ketergantungan pada zat terlarang itu tidak ada untungnya sama sekali," jelas Coki.

"Jadi biarkan saya belajar dulu, memperbaiki diri dulu biar nanti saat saya kembali di panggung itu saya menjadi lebih baik, lebih bertanggungjawab dan bisa menghibur temen-temen semua dua tiga atau empat kali lipat dari saya sekarang ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Coki Pardede bersama dengan kurir berinisial WL dan RA selaku pemasok sabu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Diketahui, Coki memesan sabu melalui WL yang kemudian diambil dari pemasok RA. 

Atas perbuatannya tersebut, Coki bersama dengan kurir serta pemasok sabu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.(pmjnews) 

Komentar