Senin, 29 April 2024 | 14:48
NEWS

Pemprov DKI Pertimbangkan Pembukaan Kembali Tempat-tempat Karaoke

Pemprov DKI Pertimbangkan Pembukaan Kembali Tempat-tempat Karaoke
Wagub DKI Jakarta Riza Patria. (Dok. Republika)

ASKARA - Keputusan Pemprov DKI Jakarta memberikan izin usaha karaoke dibuka kembali menuai kritik berbagai pihak, mengingat pandemi Covid-19 belum reda.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa perihal perizinan tempat hiburan masih dalam tahap pertimbangan.

"Terkait dimungkinkannya pembukaan tempat-tempat hiburan, di dua minggu terakhir kami sudah membuka tempat rekreasi seperti Ragunan, museum dan lain-lain," ujarnya, Senin (15/3).

Pihaknya masih mendengarkan dan membahas berbagai pendapat. Hal serupa yang juga dilakukan pemerintah pusat dalam membangkitkan geliat pariwisata. 

"Ke depan memang sedang dipertimbangkan, dibahas dan juga masukan daripada informasi dari pemerintah pusat yang sudah akan memulai meningkatkan pariwisata Indonesia," jelas Riza Patria.

Pemprov DKI sedang mempersiapkan pembukaan tempat hiburan dan wisata di masa pandemi secara bertahap. Salah satunya dengan berdialog bersama para ahli maupun Satgas Covid-19 di tingkat pusat.

"Dan tentu juga Jakarta dengan secara bertahap membuka tempat-tempat wisata dan tempat-tempat unit usaha lainnya terkait dengan pariwisata, termasuk karaoke juga dalam proses pertimbangan," kata Riza Patria.

Pemprov DKI masih memiliki waktu untuk terus mempelajari, meneliti, mendata bersama para epidemiolog, ahli dan satgas provinsi. Juga satgas pusat, pemerintah pusat dan para pakar. 

"Nanti akan kami sampaikan, kita masih ada waktu. Tentu dari asosiasi dan masyarakat sendiri nanti kita diskusikan, kita bahas, dialogkan mencari solusi terbaik. Apakah dimungkinkan ke depan dengan menambah unit kegiatan lain yang dibuka," papar Riza Patria.

Rencana membuka kembali tempat hiburan karaoke yang tutup selama pandemi Covid-19 tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam surat itu dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kepada tim gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Komentar