Rabu, 08 Mei 2024 | 18:36
TRAVELLING

Wisatawan Dilarang Berkunjung ke Tempat Wisata di Banten Selama Libur, Ini Sebabnya

Wisatawan Dilarang Berkunjung ke Tempat Wisata di Banten Selama Libur, Ini Sebabnya
Pantai Anyer Cinangka (Dok Dispar.bantenprov)

ASKARA - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lebak membentuk tim pengawasan kawasan pariwisata, untuk memantau dan memastikan tidak ada pengunjung yang datang ke berbagai destinasi wisata di wilayahnya selama libur panjang. 

Keputusan itu diambil sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 akibat wisatawan yang berkerumun di tempat wisata. Terlebih Pemerintah Provinsi Banten menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.

"Selama PSBB tempat wisata ditutup. Kami buat tim untuk memantau ada atau tidaknya kunjungan, dan setiap pengelola destinasi wajib melaporkan situasi dan kondisi di lapangan,” kata Kabid Destinasi Wisata Dispar Lebak, Luli Agustina kepada wartawan, Kamis (28/10).

Tim tersebut dipriotitaskan memantau ke objek wisata yang biasanya ramai dikunjungi saat libur. Jika ada wisatawan yang tidak dapat menahan diri, maka pihaknya akan memintanya kembali pulang. 

“Kalau kami temukan ada wisatawan, kami edukasi untuk mematuhi anjuran pemerintah. Iya, kami suruh pulang,” imbuh Luli. 

Dalam melakukan tugasnya, tim tersebut akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah tempat wisata. Pihaknya terus memberi informasi melalui media terkait penerapan PSBB dan penutupan tempat wisata.

“Kami harap juga setiap pengelola tempat wisata, memasang spanduk pemberitahuan tentang PSBB dan penutupan wisata,” tandasnya.  

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh wilayah kabupaten/kota mulai 21 Oktober hingga 19 November 2020. 

Keputusan perpanjangan PSBB tersebut terutang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Aturan pergub PSBB No 443/2020 dalam PSBB tahap dua untuk seluruh kabupaten/kota sama dengan PSBB tahap satu seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Banten, Ati Pramudji Hastuti, Kamis (22/10).

Berdasarkan hasil evaluasi gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota serta hasil penilaian satgas nasional, penerapan PSBB dapat mengendalikan kasus Covid-19 di wilayah Banten.

"Sehingga Banten tetap berada di luar 10 besar kasus terbanyak se-Indonesia meskipun berada di dekat daerah episentrum Covid," ungkap kepala Dinas Kesehatan Banten itu. 

Komentar