Sabtu, 27 April 2024 | 03:22
OPINI

Catatan Astina

Uji Materil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Uji Materil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi. (Dok. Detik)

Di Indonesia untuk melakukan uji materil terhadap peraturan dapat dilakukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Beberapa hari ini ramai dibicarakan upaya uji materil terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. 

Bagi masyarakat yang kurang menerima dengan isi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Uji materil di Mahkamah Konstitusi saat ini wewenangnya hanya untuk merubah pasal-pasal tertentu saja dan belum bisa membatalkan undang-undangnya. Sementara dalam uji materil terhadap peraturan di bawah undang-undang bisa dibatalkan melalui uji materil oleh Mahkamah Agung.

Mengapa pula Mahkamah Konstitusi tidak bisa membatalkan undang-undang? Saatnya dibangun uji materil MK tidak hanya mempersoalkan pasal-pasal di undang-undang tetapi bisa membatalkan undang-undang. Pengembangan wewenang MK ini perlu agar pembuatan undang-undang tidak sewenang-wenang. Juga agar uji materil di MK tidak jadi "jebakan betmen."

Seperti halnya sebuah produk undang-undang, misalnya seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dirasa oleh masyarakat banyak memuat ketentuan bermasalah di dalam pasal-pasalnya. Jika terlalu banyak, bahkan puluhan pasal yang perlu diperbaiki maka perlu dilakukan oleh puluhan uji materil ke MK oleh kelompok masyarakat berkepentingan. Akibatnya prinsip hukum yang murah, cepat dan sederhana tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagai salah satu subjek penegakan hukum oleh undang-undang yang bersangkutan.

Bagaimana menurut teman-teman melihat ide pengembangan wewenang MK yang bisa membatalkan undang-undang tersebut?

Astina, 13 Oktober 2020.

Azas Tigor Nainggolan
(Ketua Forum Warga Kota Jakarta/FAKTA) 

Komentar