Sabtu, 25 Mei 2024 | 02:12
NEWS

PKS Minta KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Influencer

PKS Minta KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Influencer
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid/Net

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya langsung beraksi melakukan penindakan terhadap dugaan adanya penyalahgunaan anggaran negara dalam penyewaan influencer yang nilainya mencapai Rp90 Miliar lebih.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, Senin (24/8/2020).

“Selain jumlahnya besar (Rp 90 M lebih), prosesnya juga tidak transparan. Belum lagi itu melanggar asas prioritas dan keadilan bila dibandingkan dg anggaran riset vaksin covid-19 yg hanya Rp 5M,” ungkap Wakil Ketua MPR itu saat menanggapi berita sebuah media dengan judul KPK Pantengi Anggaran Pemerintah untuk Menyewa Influencer, Senin (24/8/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pernah mengatakan, pihaknya saat ini tengah memonitoring soal anggaran pemerintah untuk menyewa influencer.

“Kami sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, lewat keterangan tertulis, Minggu (23/8/2020).

Seperti diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan penggunaan anggaran pemerintah pusat untuk pemengaruh sebesar Rp 90,45 miliar untuk sosialisasi kebijakan sepanjang tahun 2014 sampai 2019. Data ini diambil ICW dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Dalam pemaparannya, ICW menggunakan kata kunci influencer dan key opinion leader di LPSE sejak awal era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hasilnya terdapat jumlah paket pengadaan mencapai 40 dengan kata kunci tersebut.

“Anggarannya mencapai Rp 90,45 miliar. Anggaran belanja bagi mereka (influencer) semakin marak setelah 2017, mulai ada sejak itu. Hingga akhirnya meningkat di tahun-tahun berikutnya,” ujar peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam diskusi Kamis (20/8/2020). []

Komentar