Senin, 29 April 2024 | 10:19
NEWS

THR Dicicil, Pemerintah Terlalu Manjakan Pengusaha

THR Dicicil, Pemerintah Terlalu Manjakan Pengusaha
Ilustrasi. (Idntimes)

ASKARA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasa buruh dirugikan dengan diizinkannya perusahaan swasta menunda atau menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan paling lambat hingga akhir 2020 yang diatur lewat Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang semestinya melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan kewajibannya, bukan memberi ruang agar THR dicicil.

"Sesuai dengan namnya, THR diberikan sebelum hari raya. Kalau sesudah, tidak punya makna," katanya, Kamis (7/5).

Said Iqbal mengingatkan THR sangat penting bagi buruh di masa pandemi Covid-19 sekaligus bisa membantu perekonomian negara karena kegiatan ekonomi berlangsung. THR semestinya dibayar 100 persen selambatnya H-7 sebelum Lebaran. Bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun, dibayar minimal satu kali gaji dan kurang dari setahun dibayar secara proporsional.

"Termasuk bagi pekerja yang dirumahkan, yang diliburkan, bahkan bagi pekerja yang di PHK dalam rentang waktu 30 hari sebelum Lebaran itu aturannya mendapatkan THR," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyampaikan pihaknya juga kecewa dengan kebijakan yang dibuat oleh menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Dia mengatakan SE itu membuat perusahaan ingkar dalam menjalankan aturan hukum dan Undang-Undang. Juga menilai SE merupakan gambaran bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat memanjakan dunia usaha.

"Sebenarnya SE itu juga bertentangan dengan Peraturan Menterinya sendiri. Karena aturan THR diatur dalam Permen. Kalau hierarki UU itu jelas bertentangan gitu," ujar Ilhamsyah.

Rezim Jokowi mengabaikan hukum dan undang-undang yang memberi proteksi kepada rakyat.

"Sehingga di dalam situasi seperti ini, buruh selalu menjadi korban dan orang yang dirugikan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Ilhamsyah.

"Itulah kenapa kami berkesimpulan dalam banyak hal kebijakan undang-undang bahwa pemerintah atau negara memang tidak berpihak kepada kaum buruh atau rakyat tapi mewakili kepentingan rakyat," jelasnya.

Ilhamsyah menambahkan, pihaknya masih melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti kebijakan itu. Karena pandemi, dia mengatakan langkah waktu dekat adalah melakukan penolakan secara administrasi.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu, perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Sementara bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," tulis Ida dalam surat tertanggal 6 Mei 2020. (industry) 

Komentar