Selasa, 07 Mei 2024 | 01:59
NEWS

Di Tengah Wabah Corona, Sidang Pidana Dapat Dilakukan Secara Daring

Di Tengah Wabah Corona, Sidang Pidana Dapat Dilakukan Secara Daring
Persidangan Daring (Dok Kemenkumham)

ASKARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan persidangan di tengah wabah corona (Covid-19). 

Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat nomor M.HH.PK.01.01.01-03, perihal Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan, yang ditandatangani Menkumham, Yassona Laoly. 

Pertama, bahwa seluruh jajaran peradilan untuk tetap melaksanakan persidangan.

"Menginstruksikan seluruh jajaran peradilan agar persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya," tulis Yassona, dalam surat yang diterima Askara, Jumat (27/3).

Kedua, persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih  dapat diperpanjang, agar ditunda sampai hingga berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, di mana penundaan persidangan ini dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal.

Selain itu untuk penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Yassona mengimbau agar segera mengalihkan jenis penahanan tersangka terdakwa dari penahanan Rutan ke penahanan rumah dan penahanan kota sesuai Pasal 22 KUHAP.

Dilakukan juga perpanjangan penahanan tersangka/terdakwa yang berada di Rutan/Lapas. Terakhir, Yassona juga memberikan alternatif kegiatan persidangan melalui siaran langsung dalam jaringan atau online.

"Apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di Rutan/Lapas, terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui video conference," tandas Yassona. 

Diketahui, kebijakan ini juga berkenaan dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

 

Komentar